Makassar (ANTARA) - Koordinator aksi solidaritas 'Gerakan Cuti Bersama' hakim Johnicol Richard Frans Sine menyatakan tetap menjalankan persidangan meskipun telah melaksanakan aksi solidaritas di depan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi, persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat tetap dilaksanakan, dan persidangan yang dibatasi jangka Waktu. Kita tetap sidang seperti biasa," ujarnya disela aksi, Senin.

Hakim Johnicol mengatakan sidang-sidang yang dianggap penting tersebut tetap dijalankan, seperti sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor, praperadilan dan sidang bagi terdakwa yang masa tahanan hampir habis.

"Kalau pelayanan publik pada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) itu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetap buka seperti biasa," kata Hakim Tipikor PN Makassar ini.



Meski demikian, kata dia, sejumlah persidangan yang sudah ada akan ditunda, di luar sidang-sidang yang dianggap penting dan diprioritaskan seperti yang disebutkan tadi.

"Sementara untuk sidang-sidang yang lain, yang seperti sidang pada umumnya kita tunda. Kalau yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan," tutur dia mengulas kembali.

Ditanyakan dari jumlah 48 orang hakim yang ikut dalam aksi solidaritas tersebut apakah benar-benar melaksanakan cuti selama sepekan 7-11 Oktober 2024 sehingga akan berdampak pada jadwal persidangan, kata Jhon, tidak semua ikut cuti.

"Yang dimaksud cuti itu sebenarnya tidak ikut cuti. Cuti saat ini ada tiga hakim, ketua sedang ke Jepang, dan ada dua orang hakim juga lagi ikut diklat," bebernya.

"Kita tetap di kantor, bukan pengertian cuti kemudian kita tidak masuk kantor itu tidak, tetap ada kita di kantor," katanya lagi menjelaskan.

Ia menyatakan, pihaknya mendukung penuh aksi solidaritas para hakim di seluruh Indonesia sebagai desakan pemerintah memperhatikan nasib dan kesejahteraan hakim,mengingat sudah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji. Termasuk menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat kampanye.

"Ini upaya untuk pemerintah memperhatikan kita. Itu sudah 12 tahun kita menunggu perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2018, tapi hasilnya belum ada," ungkap dia menekankan.

Humas PN Makassar Sibali menambahkan, pada prinsipnya aksi ini atas nama solidaritas hakim Indonesia yang dilakukan serentak oleh para hakim-hakim di seluruh Indonesia dengan tagline 'Justice For the Judge'.

"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dibawa pada MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Selain itu, masalah ini bukan hal baru bahkan telah dilakukan uji materiil di pasal 23 PP 94 tahun 2012 untuk melakukan perubahan-perubahan, namun tidak kunjung direalisasikan.*

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024