Morowali (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22), terdakwa kasus perusakan fasilitas di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan pembakaran mobil safety Hilux 2.4E double cabin. Putusan dibacakan pada Kamis (2/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harison, SH., menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kerugian akibat perusakan di kawasan industri IMIP mencapai Rp1,74 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2025, dipicu kebijakan baru perusahaan mengenai penggunaan bus bagi kontraktor di area industri guna meningkatkan keselamatan kerja.
