
Aksi demo di IMIP ricuh, dua sekuriti jadi terluka

Morowali (ANTARA) - Aksi unjuk rasa Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (18/2/2026), berujung ricuh dan menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar. Insiden terjadi saat demonstrasi yang awalnya disampaikan sebagai aksi damai terkait tuntutan ketenagakerjaan terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI.
Dua personel Morowali Security Service (MSS) yang terluka yakni I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). I Made mengalami luka bakar pada bokong kanan dan kiri, dua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut. Keduanya telah mendapat perawatan di Klinik 1 IMIP dan seluruh biaya pengobatan ditanggung perusahaan.
Manajemen IMIP menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan komitmen menjaga ketertiban serta keselamatan di kawasan industri. Perusahaan menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keamanan bersama.
Aksi itu dilatarbelakangi sejumlah tuntutan SBIMI, antara lain penghentian dugaan pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan potongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, serta dugaan diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat.
Selain itu, massa memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi yang disebut sebagai kebijakan efisiensi. Sejumlah pekerja terdampak merupakan pengurus aktif serikat pekerja.
HR Industrial Relations IMIP, Syafaruddin, mengatakan keputusan terkait 26 karyawan tetap berlaku, namun perusahaan memberi ruang selama 14 hari untuk pengajuan solusi.
"Para karyawan yang terdampak diberikan ruang selama 14 hari untuk mengajukan tawaran solusi yang dapat menjamin masa depan kerja mereka. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan," ujarnya.
Perusahaan menyatakan tetap membuka dialog bipartit untuk membahas tuntutan lainnya. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme tripartit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Rangga
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
