Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu membangun sinergisitas serta berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketentuan bagi pekerja rentan di daerah tersebut.
 
"Kolaborasi yang kami bangun bersama pemerintah daerah (Pemda), untuk memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja bukan penerima upah (BPU)," kata kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulteng Andi Syamsu Rijal pada evaluasi dan monitoring terkait kepesertaan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dalam program Universal Coverage Jamsostek di Palu, Kamis.
 
 
Ia menjelaskan program Jamsostek yang ditawarkan pihaknya terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
 
Program ini juga bagian dari upaya membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan daerah, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
 
"Kami juga siap membangun kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya di Sulteng guna memperluas cakupan kepesertaan Jamsostek atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ)," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Setyo Susanto mengemukakan intervensi Pemkot Palu memberikan jaminan pekerja rentan sudah ditunaikan, salah satunya sektor UMKM telah terakomodasi dalam kepesertaan Jamsostek sebanyak 20.982 pelaku usaha.
 
Dari jumlah itu masih ada sekitar 18 ribu UMKM belum terakomodasi dan diupayakan dapat segera masuk dalam kepesertaan Jamsostek.
 
 
Selain itu, sekitar 15.138 pekerja rentan sektor informal dibiayai Pemkot Palu masuk dalam kepesertaan Jamsostek.
 
"Kami mengimbau pelaku UMKM yang belum terakomodasi segera mendaftarkan diri untuk mempermudah proses identifikasi dan percepatan perlindungan," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024