Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, terkait penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dimana dua diantaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adjie juga diketahui telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (15/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa VP Pengadaan ASDP Aman Pranata dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan perkara yang sama.

"Saksi didalami terkait dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa.

KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.




 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024