Palu (ANTARA) - Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menyarankan laporan terkait dugaan netralitas Ombudsman Sulteng, dapat diteruskan ke Ombudsman RI di Jakarta.
"Saran saya, ada baiknya pelaporan dilakukan pula ke Ombudsman RI. Ada inspektur di internal ombudsman yang biasa melakukan pemeriksaan, soal adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku," katanya di Palu, Minggu.
Menurut dia, insan Ombudsman baik kepala perwakilan maupun para asisten, diikat dengan kode etik dan kode perilaku dalam Pedoman Organisasi Nomor 40 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 8, yang seluruhnya diatur apa yang seharusnya dijaga dan larangan atas perilaku insan Ombudsman.
"Dalam beberapa kasus, sudah banyak inspektur Ombudsman melakukan sidang kode etik terhadap kepala-kepala perwakilan, yang diduga lakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan, terkait laporan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), yang melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.
Sofyan yang pernah 10 tahun di Ombudsman Sulteng itu menyatakan laporan ke Bawaslu itu menarik, sekaligus menjadi ujian bagi kepala perwakilan Ombudsman terkait adanya dugaan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur di Sulteng.
"Lebih menarik lagi, Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, merupakan mantan asisten terbaik yang 10 tahun pernah bekerja di Ombudsman Sulteng," ungkapnya.
Lanjut dia, semua pihak diharapkan dapat menghormati laporan tim pasangan calon BERAMAL, sambil menunggu bagaimana respons pimpinan Bawaslu Sulteng.
"Drama Ombudsman di kisaran politik pemilihan kepala daerah baru saja dimulai. Ini hal baru yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Dia pun berharap para pengambil kebijakan dapat mengedepankan kejujuran, keadilan dan integritas dalam memberikan respons atas pelaporan itu. Karena kata dia, sesungguhnya Undang-Undang tentang Ombudsman sedang diuji dalam praktek tersebut.
Sebelumnya, tim hukum pasangan BERAMAL melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.
"Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation," kata salah satu tim hukum BERAMAL Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.
Dia menjelaskan Iqbal sebagai Kepala lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng. Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Ketua Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.
"Saran saya, ada baiknya pelaporan dilakukan pula ke Ombudsman RI. Ada inspektur di internal ombudsman yang biasa melakukan pemeriksaan, soal adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku," katanya di Palu, Minggu.
Menurut dia, insan Ombudsman baik kepala perwakilan maupun para asisten, diikat dengan kode etik dan kode perilaku dalam Pedoman Organisasi Nomor 40 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 8, yang seluruhnya diatur apa yang seharusnya dijaga dan larangan atas perilaku insan Ombudsman.
"Dalam beberapa kasus, sudah banyak inspektur Ombudsman melakukan sidang kode etik terhadap kepala-kepala perwakilan, yang diduga lakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan, terkait laporan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), yang melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.
Sofyan yang pernah 10 tahun di Ombudsman Sulteng itu menyatakan laporan ke Bawaslu itu menarik, sekaligus menjadi ujian bagi kepala perwakilan Ombudsman terkait adanya dugaan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur di Sulteng.
"Lebih menarik lagi, Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, merupakan mantan asisten terbaik yang 10 tahun pernah bekerja di Ombudsman Sulteng," ungkapnya.
Lanjut dia, semua pihak diharapkan dapat menghormati laporan tim pasangan calon BERAMAL, sambil menunggu bagaimana respons pimpinan Bawaslu Sulteng.
"Drama Ombudsman di kisaran politik pemilihan kepala daerah baru saja dimulai. Ini hal baru yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Dia pun berharap para pengambil kebijakan dapat mengedepankan kejujuran, keadilan dan integritas dalam memberikan respons atas pelaporan itu. Karena kata dia, sesungguhnya Undang-Undang tentang Ombudsman sedang diuji dalam praktek tersebut.
Sebelumnya, tim hukum pasangan BERAMAL melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.
"Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation," kata salah satu tim hukum BERAMAL Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.
Dia menjelaskan Iqbal sebagai Kepala lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng. Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Ketua Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.