Palu (ANTARA) -
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah menggandeng Bank Mandiri untuk menyalurkan dana beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada mahasiswa angkatan 2024 penerima manfaat program tersebut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Datokarama Dr Faisal Attamimi di Kota Palu Minggu mengemukakan, pembuatan nomor rekening bank atau buku tabungan bank merupakan salah satu proses yang wajib dilakukan oleh penerima beasiswa.
"Penerima KIP dalam proses tersebut, harus membawa atau menyertakan persyaratan administrasi, di antaranya berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga," kata dia.
Ia mengemukakan dari hasil seleksi dilakukan pihak kampus, sebanyak 300 orang mahasiswa memenuhi syarat sebagai peserta program beasiswa KIP.
Dalam proses pembuatan rekening bank, pengelola program KIP membagi tiga tahap, yang masing-masing tahap diikuti sebanyak 100 orang mahasiswa.
"Proses ini berlangsung selama tiga hari dimulai sejak tanggal 27-29 Oktober 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan, KIP merupakan salah satu program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi yang dipercayakan pemerintah untuk menyelenggarakan program tersebut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari program tersebut setiap mahasiswa memenuhi syarat menjadi penerima manfaat program KIP, akan mendapat bantuan beasiswa senilai Rp6,6 juta per orang per semester selama delapan semester atau selama empat tahun dalam jenjang (S1).
Dengan demikian, setiap mahasiswa penerima KIP akan mendapat bantuan beasiswa sebanyak Rp52 juta lebih selama delapan semester.
"Sesuai pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, di antaranya setiap penerima KIP wajib membayar SPP ketika dana bantuan beasiswa telah dicairkan ke rekening masing-masing penerima manfaat," tutur Faisal yang juga Ketua pengelola program KIP UIN Datokarama.
Ia menambahkan dalam pedoman KIP juga ditekankan, penerima manfaat harus memiliki prestasi akademik yang baik, serta indeks prestasi kumulatif (IPK) per semester tidak boleh di bawah 3.00.
Selain itu mahasiswa penerima KIP juga ditekankan tidak boleh menikah selama menempuh perkuliahan delapan semester.
"Jika tidak membayar SPP dan IPK rendah atau di bawah 3.00 dalam satu semester kemudian dalam perjalanannya ada penerima beasiswa yang menikah, maka langsung diganti dengan peserta yang lain," kata dia.