Palu, Sulteng (ANTARA) - Sepeda motor roda dua adalah kendaraan yang paling simple dan praktis digunakan karena terjangkau harganya, juga yang tidak kalah penting adalah efesiensi waktu tempuh perjalanan yang lebih cepat, nah beberapa kecelakaan sering terjadi pada persimpangan, Pada tips kali ini, kita akan membahas tentang cari aman melewati persimpangan, beberapa kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara antara lain menerobos lampu merah atau berhenti sebelum lampu merah mungkin dikarenakan berteduh atau ngobrol dengan rekan pengendara lainnya.

 

Biasanya dipersimpangan yang tidak dilengkapi rambu lalu lintas tetap diberikan pembagian garis-garis lajur. Hal ini agar dapat menjaga ketertiban di jalan, sehingga mewujudkan keselamatan berkendara untuk kita semua. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus,

 

Jadi, jika menemukan persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas bukan berarti kita tak tahu aturan. Sebaliknya hal tersebut ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 butir d. Bunyi Pasal 113 UU Nomor 22 Tahun 2009 Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

 

Selain dari itu kalian juga harus memperhatikan berikut :

1. Gunakan 4 T (Tunggu Sejenak, Tengok kiri, tengok Kanan, Tengok kiri lagi baru balan

2. Jaga jarak kendaraan anda dengan kendaraan lain minimal 3 Detik

3. Mengutamakan pejalan kaki / Kendaraan prioritas

4. Jangan berada di area Blindspot (Daerah Tidak Telihat) kendaraan lain

5. Fokus dan jangan terobos lampu lampu lalu lintas

6. Nyalakan sein sesuai kebutuhan dan jangan lupa mematikan Kembali

7. Selalu konfirmasi area sekitar apabila menemukan hal-hal yang membahayakan

 

Nah, itu dia beberapa tips saat berada dipersimpangan yang bisa kamu terapkan nih bro/sis agar lebih aman dalam berkendara. Ingat bahwa berkendara dengan menggunakan sepeda motor tidak perlu dengan kecepatan tinggi tapi yang perlu diperhatikan adalah keselamatan, karna tanpa keselamatan hal-hal berharga dalam hidup tidak dapat kita raih, Semoga dengan upaya kami memberikan tips keselamatan kepada seluruh masyarakat Sulawesi tengah, dapat membantu masyarakat untuk tetap mendapatkan pengetahuan tentang berkendara yang aman dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

Ingat kecelakaan dapat mengakibatkan kerugian. Jangan lupa Pakai Helm & Jaketmu #Cari_Aman Saat Naik Motor Honda Tutup Yusman.


Pewarta : Andriy Karantiti
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024