Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengimbau masyarakat di daerah itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengurangi kegiatan pada malam hari.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Jumat, mengatakan imbauan dan larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12.12.1/97.3638/Setda tentang Keamanan dan Ketertiban Selama Pilkada di Kabupaten Sigi.
"Tentunya ini menindaklanjuti edaran sebelumnya tentang pemberlakuan jam malam di Desa Rarampadende dan Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, pasca-terjadinya konflik serta pertikaian pada tanggal 9 Oktober lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," kata Irwan Lapatta.
Ia mengemukakan agar para camat mengkoordinir kepala desa untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian keamanan, di wilayah kerja masing-masing.
"Kepala desa harus melibatkan semua unsur pemerintahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan adat, untuk ikut melakukan pengawasan dan penertiban masing-masing daerah," ucapnya.
Ia mengatakan semua camat dan kepala desa mengingatkan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di desa selama masa pilkada.
"Jadi untuk sementara selama masa pilkada ini supaya masyarakat tidak melaksanakan kegiatan olahraga atau kesenian berskala besar," ucapnya.
Ia menuturkan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sigi juga dilarang, karena menjadi salah satu penyebab terjadinya pertikaian dan konflik di daerah itu.
"Para camat dan kepala desa harus melarang masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol guna menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Irwan menjelaskan kegiatan pada malam hari, seperti hiburan, yang berpotensi mengganggu kamtibmas untuk sementara waktu tidak diizinkan.
"Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan malam dan sejenisnya yang disertai acara hiburan malam selama masa pilkada, misalnya dero (tarian yang dipentaskan pada acara dan perayaan adat)," tuturnya.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Jumat, mengatakan imbauan dan larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12.12.1/97.3638/Setda tentang Keamanan dan Ketertiban Selama Pilkada di Kabupaten Sigi.
"Tentunya ini menindaklanjuti edaran sebelumnya tentang pemberlakuan jam malam di Desa Rarampadende dan Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, pasca-terjadinya konflik serta pertikaian pada tanggal 9 Oktober lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," kata Irwan Lapatta.
Ia mengemukakan agar para camat mengkoordinir kepala desa untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian keamanan, di wilayah kerja masing-masing.
"Kepala desa harus melibatkan semua unsur pemerintahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan adat, untuk ikut melakukan pengawasan dan penertiban masing-masing daerah," ucapnya.
Ia mengatakan semua camat dan kepala desa mengingatkan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di desa selama masa pilkada.
"Jadi untuk sementara selama masa pilkada ini supaya masyarakat tidak melaksanakan kegiatan olahraga atau kesenian berskala besar," ucapnya.
Ia menuturkan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sigi juga dilarang, karena menjadi salah satu penyebab terjadinya pertikaian dan konflik di daerah itu.
"Para camat dan kepala desa harus melarang masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol guna menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Irwan menjelaskan kegiatan pada malam hari, seperti hiburan, yang berpotensi mengganggu kamtibmas untuk sementara waktu tidak diizinkan.
"Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan malam dan sejenisnya yang disertai acara hiburan malam selama masa pilkada, misalnya dero (tarian yang dipentaskan pada acara dan perayaan adat)," tuturnya.