Poso (Antarasulteng.com) - Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Poso Sri Rahayuningsi mendadak mengumpulkan seluruh anggota Satpol PP dan Satuan Pemadam Kebakaran di teras Kantor Bupati Poso, Rabu.

Apel mendadak itu terkait persoalan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diposting anggota di medsos yang menuding bahwa THR yang menjadi hak mereka dipotong oleh oknum.

Sri Rahayu di depan anggotanya tampak marah dan meminta penjelasan kepada anggotanya terkait status di facebook yang menulis kata-kata makian, penjilat hak anggota, kepada salah satu pejabat yang dituding memotong dana THR untuk anggotanya. 

"Coba jelaskan hak mana yang dipotong itu? Siapa penjilat itu? dan ini sudah fitnah, siapa yang rakus?, luar biasa kamu punya perbuatan, ingat ini merupakan delik aduan, hati-hati kamu, berdosa kamu mengatakan orang yang tidak betul," ucap Sri dengan nada tinggi sambil memegang kertas hasil cetakan status di medsos.

Selain itu masih di depan anggotanya, Sri mengatakan bahwa anggaran untuk THR di seluruh Indonesia tidak ada. Sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan, tidak ada anggaran dana THR, yang ada hanya merupakan kebijakan dari pimpinan. 

Dirinya menyampaikan lagi di depan anggotanya dengan nada tinggi bahwa tulisan di facebook itu merupakan perbuatan oknum PNS golongan 2 yang dianggap tidak beretika, dengan hanya persoalan 2 sampai 5 botol minuman yang di bagikan. 

"Bukan main ini golongan 2, ini perbuatan yang tidak beretika, cuma gara-gara 2 sampai 3 botol saja minuman saja," tutur Sri lagi masih dengan nada tinggi. 

Sri yang dihubungi wartawan mengakui bahwa yang melakukan postingan di medsos itu adalah sala satu oknum PNS golongan 2 yang tidak puas dengan pembagian minuman sebanyak 3 botol. 

Dirinya menjelaskan jika keputusan surat edaran menteri keuangan, dana THR untuk PNS tidak dianggarkan, sebab telah masuk dalam anggaran gaji 14. 

Dalam persoalan itu, menurut Sri Rahayu, pembagian minuman untuk PNS yang hanya sebanyak 3 botol, dan untuk honorer sebanyak 4 botol minuman. 

"Yang dituntut PNS itu karena di kasih hanya 3 botol, itu yang jadi persoalan, padahal PNS telah mendapat gaji ke-14." ujarnya.

Pewarta : Feri Timparosa
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024