Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengingatkan petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) harus profesional melaksanakan tugas saat pemilihan.
"KPPS merupakan garda terdepan menyelenggarakan pemilihan, oleh sebab itu harus bekerja profesional sesuai rambu-rambu yang mengatur pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar pada pelantikan anggota KPPS di Parigi, Kamis.
Ia mengemukakan, KPU menaruh harapan kepada petugas KPPS melaksanakan tugasnya dengan baik saat melakukan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan kebutuhan di lapangan, jumlah badan ad hoc anggota KPPS Parigi Moutong dilantik dan diambil sumpah sebanyak 5.726 orang.
"Masing-masing TPS diisi tujuh anggota KPPS. Dari hasil pemutakhiran data pemilih, ditetapkan 818 TPS untuk pilkada di Parigi Moutong," ujarnya.
Ia menjelaskan KPPS saat menjalankan tugas harus bersikap tegas, netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu, dipastikan mereka yang terlibat dalam badan ad hoc ini tidak terafiliasi dengan partai politik atau tim sukses pasangan calon kepala daerah.
Selain itu anggota KPPS juga harus memegang prinsip-prinsip dasar pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional dan seterusnya.
"Masa tugas KPPS selama 30 hari terhitung setelah dilantik dan diambil sumpah," ucapnya.
Ia menambahkan, secara teknis KPPS wajib menguasai dan mengoperasikan aplikasi sistem informasi rekapitulasi pemilu (Sirekap), karena aplikasi tersebut bagian dari penunjang pemilihan.
"Tentunya sebelum melaksanakan tugas, anggota KPPS diberi penguatan kapasitas melalui pembekalan, salah satunya cara penggunaan Sirekap," tutur Maskar.