Balikpapan (ANTARA) -
Seorang pengusaha di Balikpapan berinisial I bin HKA yang diduga dengan sengaja mangkir dari pembayaran pajak telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara).
"Ia yang selaku direktur PT FK diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, padahal mereka telah memungut PPN dari lawan transaksi," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto di Balikpapan, Jumat.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan karena I bin HKA, yang merupakan Direktur PT FK, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang bersangkutan, lanjut Teddy, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan ini dilakukan pada tahun 2019.
Atas perbuatannya, I bin HKA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang tersebut telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatannya, I bin HKA harus melunasi kerugian negara sebesar Rp1.783.298.216.
Ia juga terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Selain itu, I bin HKA juga terancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.
Teddy menambahkan, penanganan perkara ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Kami mengutamakan upaya dan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan," kata Teddy.
Ia berharap, upaya penegakan hukum ini dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan karena I bin HKA, yang merupakan Direktur PT FK, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang bersangkutan, lanjut Teddy, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan ini dilakukan pada tahun 2019.
Atas perbuatannya, I bin HKA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang tersebut telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatannya, I bin HKA harus melunasi kerugian negara sebesar Rp1.783.298.216.
Ia juga terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Selain itu, I bin HKA juga terancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.
Teddy menambahkan, penanganan perkara ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Kami mengutamakan upaya dan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan," kata Teddy.
Ia berharap, upaya penegakan hukum ini dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.