Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyelenggarakan Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada 20 hingga 21 November 2024, dengan tiga bahasan yang menjadi pokok pembicaraan.

"Masifnya globalisasi dan digitalisasi saat ini menimbulkan peningkatan kebutuhan terhadap prinsip-prinsip syariah untuk memberikan solusi yang inklusif dan adaptif bagi permasalahan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat modern," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kamaruddin mengatakan ketiga topik tersebut, yakni Konsensus dan Standardisasi Global: Kriteria MABIMS untuk Kalender Hijriah, Aset Digital dan Investasi dalam Hukum Islam, dan Waris Islam dalam Kerangka Hukum Nasional.



Diskusi pertama akan membahas standardisasi dalam penentuan awal bulan kalender Hijriah, terutama dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal.

Negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menginisiasi upaya kesamaan penentuan kalender Hijriah dalam lingkup regional Asia Tenggara.

Sesi pertama akan dipandu oleh Thomas Djamaluddin (Profesor Riset BRIN) dengan para panelis Prof Dr KH Ahmad Izzuddin (UIN Walisongo, Indonesia), Dr Ümit ERTEM (Presiden Urusan Agama, Turki), dan Prof Dr Dato' Mohd Zambri bin Zainuddin (University of Malaya, Malaysia).

Selanjutnya, konferensi akan mengkaji bagaimana hukum Islam menyikapi pengembangan aset digital yang sedang mengalami perkembangan pesat. Saat ini, banyak negara membutuhkan bantuan dalam menentukan keselarasan aspek investasi digital dengan prinsip syariat Islam.

Sesi kedua akan dipandu oleh Jeihan Adam Islami (Hammad bin Khalifa University, Qatar) dengan para panelis KH Solahuddin Al Aiyub (Direktur Eksekutif KNEKS, Indonesia), Dr Mustafa Raza Rabbani (Asisten Profesor University of Khorfakkan, PEA), dan Prof Dr Euis Amalia (UIN Syarif Hidayatullah, Indonesia).

Terakhir, para panelis akan bertukar gagasan terkait potensi penerapan hukum waris Islam ke dalam peraturan perundang-undangan. Topik ini akan dibahas secara komprehensif untuk memahami penerapan hukum waris Islam dalam berbagai produk hukum nasional agar hak-hak ahli waris dapat tetap terlindungi dengan berlandaskan ketentuan syariah.



Sesi ini akan dipandu oleh Dr Saepul Anwar (UIN Syarif Hidayatullah, Indonesia) dengan para panelis Dr Ali Umar Al Faruq Muhammad Fakhr (Darul Ifta, Mesir), Prof Dr Mohammed Mahmoud El Gamal (Hamad bin Khalifa University, Qatar), dan Prof Dr M. Amin Suma (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).

Kamaruddin menyatakan bahwa konferensi ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pelayanan oleh pemerintah dengan prinsip syariah yang relevan sebagai solusi permasalahan global.

"Melalui diskusi mendalam ini, kami bertujuan memperkaya pemahaman, merancang solusi praktis, dan memperkuat tekad kolektif kita untuk mengembangkan prinsip syariah yang relevan di tengah dinamika global," kata dia.

Pembukaan SHARIF 2024 dihadiri oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Sekretaris Jenderal International Islamic Fiqh Academy (IIFA) Prof Koutoub Moustapha Sano sebagai pembicara kunci, serta beberapa tokoh ulama dan perwakilan duta besar negara sahabat.

 

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024