Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, membakar dan memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan sebanyak 1.320 lembar pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, di Potoya, Sulawesi Tengah, Selasa, mengemukakan pemusnahan kelebihan surat suara itu berdasarkan berita acara nomor 320/PP.09.3-BA/7210/2024.



"Malam ini (26/11), KPU Kabupaten Sigi melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak pada Pilkada 2024 jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terdiri surat suara kelebihan 689 lembar dan rusak 70 lembar," kata dia.

Ia mengatakan untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi yang dimusnahkan berjumlah 561 lembar. "Surat suara kelebihan 149 lembar dan surat suara 412 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, " ucapnya.



Menurut dia, pemusnahan surat suara tersebut sudah diatur dalam ketentuan bahwa surat suara yang tidak digunakan atau rusak setelah proses pendistribusian maka wajib untuk dimusnahkan.

"Tujuannya agar surat suara ini tidak lagi dipakai untuk kepentingan lain di luar surat suara yang sudah didistribusikan ke masing-masing TPS," ujarnya.



Diketahui surat suara rusak disebabkan kekurangan tinta, banyak bintik dalam surat suara dan buram warnanya. Jumlah surat suara Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah sebanyak 198.588 lembar, dan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebanyak 200.588 lembar di Kabupaten Sigi.

Berdasarkan data KPU Sigi bahwa DPT Pilkada Serentak 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 471. Total DPT di Kabupaten Sigi sebanyak 193.502 pemilih, dengan rincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan.


 
 

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024