Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar fasilitasi harmonisasi lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Rakhmat Renaldy, di Palu, Rabu, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan bahwa substansi peraturan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," katanya.

Menurut dia, proses harmonisasi ini bukan sekadar untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjamin agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah Sulawesi Tengah.

Adapun lima Ranperda yang difasilitasi dalam harmonisasi tersebut, meliputi Ranperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha kecil, kemudian Ranperda tentang sistem pertanian organik dan Ranperda tentang arsitektur bangunan berciri khas daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang ketenagakerjaan dan Ranperda tentang pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Ia mengatakan lima ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang merata.

Rakhmat mengatakan bahwa kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merupakan kunci untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

“Kami siap memberikan dukungan penuh, mulai dari tahap perancangan hingga penyelarasan substansi agar ranperda yang dihasilkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengharapkan dengan harmonisasi ini, regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah, khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi, pertanian berkelanjutan, pelestarian budaya, ketenagakerjaan, dan pengelolaan organisasi kemasyarakatan.

 


Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025