Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) dan asisten khusus dimulai dengan kajian yang dilakukan sejak awal Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjabat.
"Dari awal Pak Menteri menjabat sudah melakukan pengkajian. Pada saat saya juga menjabat di pertengahan November, saya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada staf khusus yang diangkat," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai kapan stafsus untuk Menhan mulai dibahas oleh Kemenhan.
Oleh sebab itu, Frega mengatakan bahwa proses penunjukan stafsus dan asisten khusus untuk Menhan telah dilakukan sebelum Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran.
"Jadi, prosesnya itu sudah dari jauh-jauh hari, sebelum efisiensi. Hanya kan proses pengkajian, kemudian juga dengan adanya kegiatan kedinasan dan sebagainya, sehingga acara pengangkatannya baru dilaksanakan beberapa hari lalu, tetapi pengkajiannya sudah dari awal yang saya monitor," jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, maka usulan nama calon stafsus dan asisten khusus tersebut disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Presiden Prabowo Subianto, hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.
Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.
Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
Kemudian, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.