Poso (antarasulteng.com) - Hampir 100 orang warga Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang berisi tuntutan agar Christian Galamba segera mundur dari jabatan kepala desa setempat terkait penggunaan dana desa dan ADD yang diduga bermasalah.
Tuntutan tersebut direspon Camat Pamona Utara dengan melakukan rapat mendadak di Baruga Desa Kuku, Sabtu. Rapat tersebut dihadiri Plt Camat Pamona Utara, Purese, Wakapolsek AKP Alfian Komaling, Babinsa Yusuf, Pendamping Desa Kabupaten Poso Muhammad Rizal Kaniu serta sejumlah warga pendukung Kades.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi teriakan - teriakan pendukung Kades, ketika camat nyaris membatalkan pertemuan karena ketidakhadiran 90 orang penuntut itu. Namun berbagai pertimbangan, camat melanjutkan rapat tersebut dengan membaca tuntutan 90 orang yang terdiri atas 15 tuntutan dan kades diberi kesempatan untuk menjawab.
Dalam tuntutan antara lain disebutkan soal temuan Inspektorat pada 2016 soal jalan ekonomi 500 meter dengan kerugian Rp39 juta yang telah di tebus oleh kades tetapi disosialisasikan kepada masyarakat soal pemindahan jalan 500 meter di lokasi kubur.
Tidak adanya transparansi dana desa tahun anggaran 2016 dan tahap pertama tahun 2017. Adanya tanda tangan palsu musyawarah desa sebanyak 30 orang yang diduga telah mencairkan dana desa tahap pertama 2017. Air bersih sesuai visi misi tidak tercapai. Pembangunan tidak melibatkan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan PAUD yang di anggarkan tahun 2016, namun sampai saat ini belum dapat difungsikan, justru ditambah satu ruangan tanpa musyawarah.
Pembangunan jalan ekonomi sepanjang 2 km tahun 2016 dan tahun 2017 hanya sebatas gusuran akibatnya tidak dapat difungsikan dan tidak memiliki papan proyek. Dan Masyarakat tidak mengetahui anggaran perayaan 17 Agustus 2016 dan 2017.
Sementara Wakapolsek AKP Alfian dalam sambutannya mengatakan khusus untuk tuntutan terhadap kades agar mundur, pihak kepolisian tidak dapat berkomentar, namun menurutnya untuk hal kriminal dan apa yang telah di laporkan warga itu, polisi telah memproses sesuai hukum yang berlaku.
Kades Kuku Christian Galamba dalam sambutannya mengatakan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Kuku berharap warga yang tidak sepaham sebaiknya datang ke kantor desa untuk menyampaikan keluhan. Dirinya berharap agar 90 orang itu sebaiknya datang pertemuan agar camat mengetahui aspirasi masyarakat yang disampaikan 90 orang itu.
Dia jelaskan kalau persoalan Sekolah PAUD belum difungsikan, itu karena pagar belum dibangun sehingga anak-anak tidak aman. Sementara untuk air bersih, Christian katakan sesungguhnya mau dibangun namun ditunda karena pemerintah provinsi berencana membangun sarana air bersih dengan dana Pansimas.
Terkait dugaan temuan dana Ro39 juta oleh Inspektorat, menurut camat hal itu tidak sesuai dengan laporan Inpekltorat yang menyebutkan bahwa Desa Kuku bersih dari temuan.
"Coba jelaskan temuan ini, sebab dalam dokumen Inspektorat tidak ada temuan di Desa Kuku, namun yang ada hanya desa lain," tutur camat sambil memegang dokumen Inspektorat.
Hal tersebut dibantah oleh perwakilan 90 orang, Yuce yang menyatakan temuan tersebut dikatakan oleh tim pemeriksaan Inspektorat di Kecamatan Pamona Utara, Turisno yang menyebut bahwa Desa Kuku ada temuan Rp39 juta pada tahun anggaran 2016, namun telah ditebus oleh pemerintah desa dengan membuat jalan kubur.
"Ini aneh, temuan ini berdasarkan informasi Turisno di ruangan Ketua Inspektorat, saat itu Turisno katakan temuan tertinggi di dua desa yakni Panjoka dan Uelincu, Desa Kuku urutan ke tiga, tapi aneh koq laporannya sudah bersih," ungkap Yuce.
Arjuna, sala satu warga Desa Kuku menuntut Christian Galamba untuk memenuhi janji-janjinya sebelum menjabat kepala desa yang akan mengalirkan air ke rumh-rumah penduduk dengan menggunakan keran.
Sedangkan pendamping kabupaten untuk Desa Kuku, Rizal Kaniu mengatakan setiap penggunaan dana desa harus dimusyawarahkan dan pekerjaan tidak boleh dipihak-ketigakan. Jika pekerjaan membutuhkan alat berat, hanya sebatas menyewa alat bukan sepenuhnya anggaran diberikan kepada pihak ketiga.
"Saya kaget di Kuku sini, ada pembangunan tanpa dimusyawarahkan, seharusnya tahun ini sudah ada musyawarah, dan musyawarah yang dilaksanakan ini seharusnya BPD yang melaksanakan, bukan pemerintah desa," ujar Rizal.
Camat Pamona Utara meminta warga yang pro-kontra dengan kepala desa agar berdamai namun jika ada yang belum puas dengan pertemuan itu dipersilakan untuk melanjutkan ke proses lain.