Palu, (antarasulteng.com) - Narapidana kasus terorisme di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadel akhirnya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu.
"Tini Susanti merupakan istri Ali Kalora yang ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Tinombala, 11 Oktober 2016 lalu," kata Juru Bicara Satgas Tinombala 2017, AKBP Hari Suprapto yang dihubungi Senin.
Kasatgas IV Tinombala itu menyatakan Tini Susanti tiba di Palu Senin (18/9), sekitar pukul 08.30 Wita. Ia datang bersama bayinya, yang saat penangkapan lalu, Tini Susanti dalam keadaan hamil tua.
"Tini sempat menjalani masa tahanan di Mabes Polri, kemudian divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/7) lalu, dengan masa tahanan tiga tahun penjara," kata Hari.
Tini merupakan satu dari tiga perempuan yang bergabung bersama suami mereka di Gunung Biru Poso, yang menyatakan diri sebagai kelompok Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) yang kala itu dipimpin Santoso alias Abu Wardah.
Saat ini tersisa tujuh orang DPO yang tersisa menjadi target perburuan yakni Ali Muhammad alias Ali Kalora alias Ali Ambon asal Poso. Muhammad Faisal alias Namnung alias Kobar asal Poso. Qatar alias Farel asal Bima NTB. Nae alias Galuh asal Bima NTB. Basir alias Romzi asal Bima NTB. Abu Alim dan Kholid asal Bima NTB.
Dalam setiap kesempatan, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi menyatakan pihaknya Satgas Operasi Tinombala terus fokus mengejar tujuh anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang melakukan aksi-aksi teror di wilayah Poso selama ini. (skd)
"Tini Susanti merupakan istri Ali Kalora yang ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Tinombala, 11 Oktober 2016 lalu," kata Juru Bicara Satgas Tinombala 2017, AKBP Hari Suprapto yang dihubungi Senin.
Kasatgas IV Tinombala itu menyatakan Tini Susanti tiba di Palu Senin (18/9), sekitar pukul 08.30 Wita. Ia datang bersama bayinya, yang saat penangkapan lalu, Tini Susanti dalam keadaan hamil tua.
"Tini sempat menjalani masa tahanan di Mabes Polri, kemudian divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/7) lalu, dengan masa tahanan tiga tahun penjara," kata Hari.
Tini merupakan satu dari tiga perempuan yang bergabung bersama suami mereka di Gunung Biru Poso, yang menyatakan diri sebagai kelompok Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) yang kala itu dipimpin Santoso alias Abu Wardah.
Saat ini tersisa tujuh orang DPO yang tersisa menjadi target perburuan yakni Ali Muhammad alias Ali Kalora alias Ali Ambon asal Poso. Muhammad Faisal alias Namnung alias Kobar asal Poso. Qatar alias Farel asal Bima NTB. Nae alias Galuh asal Bima NTB. Basir alias Romzi asal Bima NTB. Abu Alim dan Kholid asal Bima NTB.
Dalam setiap kesempatan, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi menyatakan pihaknya Satgas Operasi Tinombala terus fokus mengejar tujuh anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang melakukan aksi-aksi teror di wilayah Poso selama ini. (skd)