Palu, (antarasulteng.com) - Provinsi Sulawesi Tengah memiliki empat kelurahan/desa percontohan layak anak, yang berada di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong untuk pencegahan kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Siti Norma Mardjanu menyatakan, empat wilayah percontohan layak anak tersebut, dua kelurahan di Kota Palu dan dua desa di Kabupaten Parigi Moutong.
"Iya, kelurahan/desa ini menjadi percontohan layak anak, sekaligus dapat menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya di setiap kabupaten/kota," ungkap Siti Norma Mardjanu, Rabu siang.
Empat kelurahan/desa itu terdiri dari Kelurahan Silae di Kecamatan Ulujadi, Kelurahan Baiya Kecamatan Palu Utara Kota Palu. Kemudian Desa Lobu Mandiri Kecamatan Parigi Barat dan Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menguraikan empat kelurahan/desa itu di tetapka pada tahun 2016. Karena itu, gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di empat wilayah tersebut harus mampu melibatkan masyarakat.
"Aktivis gerakan PATBM harus mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Dia menjelaskan pembentukan kelurahan/desa percontohan layak anak, serta peran PATBM sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia mengaku bahwa peran PATBM dalam melibatkan masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap anak belum maksimal.
Hal ini ditandai dengan masih tingginya kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sulawesi Tengah dalam waktu tiga tahun terakhir.
"Meskipun telah banyak peraturan dan kebijakan dibidang perlindungan anak, namun implementasi dari PATBM saat ini belum maksimal sesuai harapan," terangnya. (skd)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Siti Norma Mardjanu menyatakan, empat wilayah percontohan layak anak tersebut, dua kelurahan di Kota Palu dan dua desa di Kabupaten Parigi Moutong.
"Iya, kelurahan/desa ini menjadi percontohan layak anak, sekaligus dapat menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya di setiap kabupaten/kota," ungkap Siti Norma Mardjanu, Rabu siang.
Empat kelurahan/desa itu terdiri dari Kelurahan Silae di Kecamatan Ulujadi, Kelurahan Baiya Kecamatan Palu Utara Kota Palu. Kemudian Desa Lobu Mandiri Kecamatan Parigi Barat dan Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menguraikan empat kelurahan/desa itu di tetapka pada tahun 2016. Karena itu, gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di empat wilayah tersebut harus mampu melibatkan masyarakat.
"Aktivis gerakan PATBM harus mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Dia menjelaskan pembentukan kelurahan/desa percontohan layak anak, serta peran PATBM sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia mengaku bahwa peran PATBM dalam melibatkan masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap anak belum maksimal.
Hal ini ditandai dengan masih tingginya kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sulawesi Tengah dalam waktu tiga tahun terakhir.
"Meskipun telah banyak peraturan dan kebijakan dibidang perlindungan anak, namun implementasi dari PATBM saat ini belum maksimal sesuai harapan," terangnya. (skd)