Kota Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak wajib dilaksanakan pemerintah karena merupakan amanat konstitusi dan perundang-undangan.
"Melindungi dan memenuhi hak dasar bukan hanya tanggung jawab sosial, maka kami sebagai pihak berkepentingan menggandeng para pihak dalam melaksanakan perintah undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo dalam lokakarya implementasi kebijakan perlindungan anak berlangsung di Kota Palu, Rabu.
Ia mengemukakan anak adalah pewaris masa depan bangsa, sehingga pemenuhan hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta terlindung dari kekerasan, diskriminasi maupun penelantaran menjadi prioritas.
Menurut data Polresta Palu, angka kekerasan anak di ibu kota Sulteng pada tahun 2024 sebanyak 72 kasus, jumlah ini naik dibandingkan tahun 2023 hanya 67 kasus.
Maka Pemkot Palu menginstruksikan perangkat daerah di lingkungan pemerintahan tersebut, termasuk camat dan lurah diminta mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan anak secara optimal, selain itu Pemkot juga menggandeng aparat penegak hukum maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk bersama sama menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Pastikan anak-anak di delapan kecamatan dan 46 kelurahan terpenuhi hak dasarnya yakni hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan yang baik. Tidak boleh ada anak putus sekolah, kemudian jangan ada diskriminasi serta kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial,” kata dia menegaskan.
Ia juga prihatin terhadap perilaku pihak-pihak tidak bertanggungjawab mengeksploitasi anak menjadi pekerja seks komersial, termasuk dimanfaatkan sebagai kurir barang terlarang (narkoba).
"Pejabat pemimpin wilayah camat dan lurah harus memiliki data anak mulai dari usia kandungan hingga 18 tahun, data itu penting guna memudahkan pemerintah memantau dan melakukan intervensi perlindungan," ujar Irmayanti.
Lokakarya kerja sama Pemkot Palu, Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Yayasan Sikola Mombine diharapkan dapat memperkuat layanan penguatan kebijakan dan kelembagaan di tingkat lokal, supaya perlindungan anak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Lalu alokasi anggaran yang berpihak pada anak, sehingga program dan layanan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, kemudian dukungan terhadap tercapainya Kota Layak Anak (KLA), termasuk implementasi 35 program prioritas terutama Sekolah Khusus Keluarga yang akan diluncurkan pada HUT ke-47 Kota Palu.
"Pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus memulai inventarisasi keluarga rentan dari sisi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan untuk penguatan pola asuh anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta peningkatan kualitas pendidikan. Data itu harus terkumpul paling lambat 20 Agustus 2025," kata dia.