Palu (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atas memuji penerapan standar kualitas fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Setelah saya melihat standar pelayanan dan kualitas penyajian makanan, SPPG polda Sulteng layak menjadi contoh bagi SPPG di daerah ini," kata Supratman Andi Agtas saat meninjau SPPG Polda Sulteng di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan, standar kualitas pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipenuhi setiap SPPG, maka apa yang dilakukan Polda Sulteng perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan, supaya kehigienisan makanan selalu terjaga.
Menteri Hukum menambahkan, bahwa peningkatan kualitas pemenuhan gizi sangat berkaitan dengan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, ia meminta standar yang ada terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Adapun standar kualitas SPPG mencakup kepatuhan pada standar gizi dan keamanan pangan, kebersihan dan sanitasi dapur, serta sistem manajemen yang transparan.
"Dapur SPPG Polda terpisah dari area kerja, ini salah satu standar kualitas yang dipenuhi. Saya berharap konsistensi itu harus dijaga dan jangan mengabaikan soal kehigienisan makanan, karena dapat berdampak fatal," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemenuhan gizi anak melalui MBG sebagai salah satu strategi pemerintah untuk menyiapkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
"Saya berharap pengelola SPPG jangan melakukan kesalahan, wajib mematuhi rambu-rambu dalam menyelenggarakan layanan MBG," ucap Supratman.
Sementara itu Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi mengemukakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan hukum, maupun mutu layanan penyelenggaraan SPPG di bidang pemenuhan gizi.
Ia menambahkan, dukungan kementerian terkait menjadi motivasi bagi pihaknya terus melakukan pembenahan, dengan harapan SPPG tetap menjadi panutan dalam pelayanan pemenuhan gizi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi, karena standar yang baik adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat," kata dia.