Palu (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan masyarakat, seharusnya bisa mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah.

“Keterbukaan informasi tidak boleh menunggu diminta. Masyarakat harus bisa mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah. Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari,” kata Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido di Palu, Senin.

Komitmen itu disampaikan pada kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tengah Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sulteng, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.

Kegiatan itu sebagai bentuk apresiasi Pemprov Sulteng kepada perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng serta pemerintah kabupaten/kota yang dinilai konsisten, responsif, dan informatif dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

“Penganugerahan ini adalah momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota, yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif,” jelas Wagub.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemprov Sulteng melalui Program Sembilan Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pelayanan publik.

Wagub menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah. Dia berharap penghargaan ini menjadi pemicu inovasi dan peningkatan standar pelayanan publik yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sulteng Indra A. Yosvidar menjelaskan bahwa penganugerahan itu merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi, keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.

Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, meliputi Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, berikut hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025:

Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif (Kabupaten/Kota):

1. Kabupaten Banggai (Menuju Informatif)

2. Kabupaten Banggai Kepulauan (Cukup Informatif)

3. Kabupaten Tolitoli (Cukup Informatif)

4. Kabupaten Morowali Utara (Cukup Informatif)

5. Kabupaten Buol (Cukup Informatif)

Kategori Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):

1. Dinas Kelautan dan Perikanan

2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

3. Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air

4. Dinas Bina Marga dan Tata Ruang

5. DPMPTSP

6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

7. Badan Pendapatan Daerah

Kategori Menuju Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):

1. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

2. Bappeda

3. UPT RSUD Undata

4. Badan Riset dan Inovasi Daerah

5. Inspektorat Daerah

6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025