Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una Samsurijal Labatjo oleh hakim Pengadilan Negeri Palu divonis tujuh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena menggunakan nilai transkrip nilai palsu saat kuliah. FOTO ANTARASulteng/Mohamad Hamzah

Pewarta :
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024