Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura dengan barang bukti sebanyak 390 lembar dengan pecahan uang 10 ribu dolar Singapura atau dengan total keseluruhan Rp45 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan empat orang tersangka (Bh, Ah, My dan C)
dalam kasus ini.
"Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dolar Singapura itu dibawa dari Pekanbaru ke Batam, kemudian diberikan kepada seseorang dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran," kata Pandra.
Adapun kronologi kejadian tersebut, pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri, dan saat itu ditelusuri melalui proses penyelidikan dengan adanya latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.
Tersangka tersebut berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.
"Bila dijual, maka EA dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu EA belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan," ujar dia.
Menurut Pandra, saat itu EA masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya 2 lembar 10 ribu dolar Singapura.
"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," ujar dia.
Dengan begitu, pada akhirnya teman EA ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan EA agar dibantu untuk proses pidananya.
"EA pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman EA ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Rumah BUMN Batam perkenalkan UMKM Kepri di pasar global
Kamis, 4 Juli 2024 12:29 Wib
TNI AL libatkan 210 personel dalam latihan perang ranjau bersama RSN
Selasa, 14 Mei 2024 14:27 Wib
Bank Indonesia proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kepri 2024 capai 5,8 persen
Sabtu, 24 Februari 2024 13:19 Wib
Kemenparekraf tingkatkan koordinasi manajemen krisis kepariwisataan
Rabu, 21 Februari 2024 16:00 Wib
Dua unit KAL produk dalam negeri siap amankan laut Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 14:16 Wib
Jelang Imlek, nelayan di Pulau Pecong jual ikan dingkis ke Singapura
Jumat, 9 Februari 2024 16:21 Wib
Seorang WNA berusaha selundupkan sabu dalam anus
Rabu, 31 Januari 2024 8:07 Wib
Bakamla dan AS resmikan pusat pelatihan maritim di Batam
Senin, 29 Januari 2024 15:17 Wib