Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengupayakan tanaman lokal ubi Tomundo di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tercatat dalam kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan untuk pengajuan permohonan IG komoditas unggulan lokal ubi Tomundo.
"Koordinasi ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen permohonan IG ubi Tomundo serta menginventarisasi potensi IG lainnya yang ada di wilayah tersebut," katanya.
Ia mengatakan permohonan indikasi geografis ubi lokal tersebut saat ini dalam proses penyempurnaan dokumentasi deskripsi, yang meliputi surat keputusan kepala daerah, abstrak, sejarah tradisi, kartu anggota kelompok tani, peta wilayah, hingga hasil uji laboratorium.
Menurut dia, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong optimalisasi perlindungan KI di daerah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan KI, terutama indikasi geografis merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain ubi Tomundo, kata dia, tim layanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengidentifikasi sejumlah potensi KI lainnya yang layak untuk didaftarkan sebagai IG atau Indikasi Asal.
Ia menyebut setidaknya terdapat enam varietas ubi lokal dan satu produk madu yang menjadi produk unggulan khas Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Ini adalah aset penting daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki daya saing di pasar regional, nasional, maupun internasional,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mewujudkan layanan hukum yang hadir di tengah masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Rakhmat mengatakan Kemenkum Sulteng juga merekomendasikan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut serta sosialisasi secara masif mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis.
Menurut dia, hal ini penting tidak hanya bagi pemerintah daerah, namun juga bagi masyarakat dan para pelaku usaha lokal.
"Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, kita tidak hanya melestarikan budaya dan tradisi lokal, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan investasi di daerah," ujarnya.