Ini alasan Pemkab Sigi bangun tiga pos terpadu di Lindu

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi ,PETI,Lindu,Tambang emas ilegal

Ini alasan Pemkab Sigi bangun tiga pos terpadu di Lindu

Bupati Sigi dan sejumlah unsur Forkopimda saat melakukan penutupan lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dusun Kankuro Desa Tomado, Kecamatan Lindu, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah segera membangun tiga pos terpadu di Kecamatan Lindu untuk mencegah kembali aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu.

"Hari ini posko terpadu akan kami terapkan di lokasi tambang Dusun Kankuro, Desa Puroo dan Dusun Sadaunta," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat memimpin rakor tindak lanjut penanganan PETI di Desa Bora, Selasa.

Ia mengemukakan proses pembangunan pos terpadu itu segera dikerjakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya.

"Tentunya dalam waktu secepatnya pos terpadu itu sudah akan beroperasi," ucapnya.

Ia menuturkan saat ini pihaknya masih menggunakan tenda milik Dinas Sosial sebagai pos terpadu sementara di Kecamatan Lindu.

"Kami sementara masih meminjam tenda dari Dinas Sosial sebagai tempat pos terpadu yang nantinya dalam pos itu melibatkan TNI-Polri, pemerintah daerah, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, pemerintah desa dan masyarakat setempat menjaga kawasan tersebut," sebutnya.

Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sigi, Sulteng.

"Sepekan pascaoperasi penutupan tambang ilegal di Dusun Kankuro tidak ada lagi aktivitas di lokasi itu dan semua unsur Forkopimda sepakat agar PETI baik di Lindu, Sidondo serta kawasan lainnya di Kabupaten Sigi tidak boleh beroperasi," katanya.

Samuel berharap dengan adanya pos terpadu yang tersebar di tiga lokasi bisa memperkuat pengawasan lapangan dan mencegah kembali aktivitas pertambangan ilegal.

Diketahui Polres Sigi sudah menangkap satu orang pelaku tambang emas ilegal di Dusun Kankuro Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi.

Satu orang terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial Y (43) tahun merupakan warga di Desa Puroo Kecamatan Lindu.

Pelaku diamankan untuk dimintai keterangannya di Polres Sigi bersama satu unit motornya dan 13 karung material tambang sebagai barang bukti.