Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp5,7 juta kepada pemerintah daerah setempat.
Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan pengembalian sisa dana hibah paling lambat dilakukan pada tanggal 6 Mei 2025.
"Untuk pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 sesuai jadwal yaitu hari ini (Selasa) atau tiga bulan usai penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Soleman saat menemui awak media di Desa Bora, Selasa.
Ia mengemukakan semua dana hibah dari pemerintah daerah yang diberikan kepada KPU Sigi untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sudah sepenuhnya terserap dalam setiap kegiatan pemilihan kepada daerah di Kabupaten Sigi.
"Berdasarkan data dari sekretariat tersisa dana hibah sebesar Rp5,7 juta dari total Rp30 miliar," ucapnya.
Ia menuturkan sisa dana hibah itu nantinya dikembalikan ke rekening daerah.
"Tentunya pengembalian sisa dana hibah ini adalah komitmen bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," sebutnya.
Menurut dia, pihaknya saat ini belum bisa membayarkan honorarium penyelenggara badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 173 desa di Kabupaten Sigi disebabkan kurangnya anggaran dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah.
Honorarium ratusan anggota PPS di 173 desa di Kabupaten Sigi nilainya mencapai Rp1,2 miliar untuk bulan Januari 2025 hingga kini belum dibayarkan.
Diketahui KPU Sigi pada pilkada 2024 menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebanyak Rp30 miliar, sementara Bawaslu Sigi menerima bantuan pemda terkait dana hibah sebesar Rp10 miliar.