Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan segera memberhentikan sementara kepala desa (Kades) Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota jika terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa di daerah itu.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyegelan kantor desa dan tidak anarkis," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat ditemui media di Bora, Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sigimpu.
"Pada intinya proses permohonan masyarakat ini kami tindaklanjuti, hanya memang ada prosedur yang harus dilalui dan nantinya berdasarkan LHP Inspektorat menjadi dasar apakah dilakukan pemberhentian sementara atau tidak," ucapnya.
Menurut dia, jika LHP itu sesuai dengan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa maka pemerintah daerah akan memberhentikan sementara kades Sigimpu dari jabatannya.
"Nantinya pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas sebagai kades Sigimpu dan apabila dalam proses hukumnya terbukti bersalah oleh pengadilan maka kita akan berhentikan secara permanen yang bersangkutan," sebutnya.
Ia menuturkan saat ini Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kades Sigimpu.
"Pemeriksaan khusus ini sudah berjalan, jadi kita sudah serahkan semuanya terkait pemeriksaan kepada Inspektorat," kata dia.
Diketahui berdasarkan laporan masyarakat bahwa honor perangkat desa selama dua bulan belum dibayarkan termasuk adanya proyek pekerjaan fisik fiktif yang belum selesai dikerjakan.
Selanjutnya pencairan realisasi pendapatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu Desa Sigimpu mencapai Rp416 juta.
Dari total itu yang sudah disalurkan sebesar Rp142 juta atau 30,77 persen serta ada honor kader posyandu, perangkat desa yang belum dibayarkan mencapai Rp39 juta.
Terdapat laporan lainnya seperti proyek pembangunan drainase senilai Rp37 juta, pembangunan Talud sebanyak Rp83 juta, serta proyek pengadaan barang seperti umbul-umbul desa dan meja sekolah masing-masing item sebesar Rp9 juta yang belum direalisasikan.