Jakarta (ANTARA) - Gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang runtuh dan menelan korban jiwa. Kejadian di bulan Ramadhan ini mengingatkan kita bahwa sampah yang kita buang setiap hari ternyata dapat berubah menjadi bencana.
Gunungan sampah Bantar Gebang bisa lahir dari kebiasaan yang kita anggap sepele. Plastik yang dilempar ke selokan atau kantong sampah yang dibuang ke sungai. Sedikit yang berupaya untuk mengelola atau mendaur ulangnya, bahkan untuk kebutuhan sederhana, seperti kompos bagi tanaman di sekitar rumah.
Sampah hanya berpindah tempat—dari rumah ke sungai, dari sungai ke laut, dan akhirnya menumpuk menjadi gunungan raksasa, seperti di Bantar Gebang.
Ironinya, kebiasaan itu berlangsung di masyarakat yang dikenal religius. Masjid penuh saat Ramadhan, majelis taklim tumbuh di banyak tempat, tetapi selokan di sekitar rumah sering tetap menjadi tempat pembuangan plastik.
Di sinilah paradoks kita: masyarakat yang rajin beribadah, tetapi masih ringan membuang sampah sembarangan.
Padahal dalam perspektif agama, persoalan ini tidak sederhana. Ia bukan hanya soal kebersihan kota, melainkan juga soal moral.
Pelanggaran moral
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Melalui Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut yang disahkan dalam Musyawarah Nasional XI MUI, ulama kembali mengingatkan tanggung jawab manusia sebagai penjaga Bumi.
Fatwa ini melanjutkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dengan kata lain, secara moral maupun religius, larangan merusak lingkungan sebenarnya sudah lama ditegaskan.
Landasan teologisnya jelas. Al-Quran menyebut manusia sebagai khalifah fil ardh, penjaga Bumi (QS Al-Baqarah [2]: 30). Ayat lain mengingatkan agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan (QS Al-Baqarah [2]: 195).
Hanya saja, kenyataan sosial menunjukkan sesuatu yang berbeda. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah ada. Pemerintah daerah memiliki berbagai peraturan terkait, dan ulama, bahkan telah mengeluarkan fatwa. Di lapangan, semua itu sering berhenti sebagai dokumen.
Berbagai ketentuan itu sering berhenti pada tingkat wacana. Ia belum menjelma menjadi habitus.
Mengapa kebiasaan
Sosiolog Pierre Bourdieu (1977) menyebut kebiasaan sosial yang tertanam itu sebagai habitus—disposisi yang terbentuk melalui praktik yang terus diulang. Perilaku manusia tidak hanya dibentuk oleh aturan, tetapi oleh kebiasaan yang secara perlahan menjadi refleks sosial.
Selama membuang sampah sembarangan masih dianggap hal biasa, aturan seketat apa pun akan selalu menemukan cara untuk dilanggar.
Dalam tradisi Islam, konsep serupa sebenarnya telah lama dikenal. Al-Quran menyebut pentingnya seruan moral kolektif, yakni "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar” (QS Ali Imran [3]: 104).
Istilah al-ma‘ruf berasal dari akar kata ‘arafa, yang berarti mengetahui atau mengenal. Individu memahami bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah perintah moral. Makruf bukan sekadar tindakan baik, tetapi tindakan yang telah dikenal dan diterima sebagai kebiasaan masyarakat. Dalam tradisi fikih, ia dekat dengan konsep ‘urf—praktik sosial yang diakui sebagai norma. Di sini konsep habitus Pierre Bourdieu menjadi penting, bahwa praktik sehari-hari menjadi norma masyarakat.
Dengan kata lain, ajaran moral dalam Islam baru benar-benar efektif, ketika ia tidak berhenti sebagai teks, melainkan menjelma menjadi habitus alias kebiasaan hidup sehari-hari.
Budaya populer
Jika habitus terbentuk melalui praktik yang berulang dapat dilakukan oleh keluarga di rumah, lalu pertanyaannya: siapa yang mampu membentuk habitus itu dalam masyarakat? Pengalaman sosial Indonesia menunjukkan bahwa perubahan habitus tidak selalu lahir dari aturan negara atau fatwa ulama, tetapi juga dari kekuatan budaya populer. Budaya populer mampu mengubah kesadaran sosial lebih cepat daripada aturan.
Musik, misalnya, pernah menjadi medium dakwah sosial yang sangat kuat. Rhoma Irama menggunakan istilah religius, seperti "haram" untuk mengingatkan masyarakat tentang perjudian dan kemaksiatan. Pesan moral itu tidak hanya hidup di mimbar, tetapi juga di panggung hiburan.
Di sisi lain, lagu Berita Kepada Kawan dari Ebiet G. Ade menghadirkan refleksi tentang kehancuran alam yang lahir dari kesombongan manusia. Lagu itu bukan ceramah, tetapi ia mampu menyentuh kesadaran banyak orang tentang hubungan manusia dengan alam.
Di era media sosial, pesan moral dapat menyebar jauh lebih cepat. Video pendek tentang orang yang membuang sampah di sungai dapat menghasilkan jutaan penonton dalam hitungan jam.
Artinya, pesan tentang haramnya membuang sampah tidak cukup hanya menjadi fatwa atau slogan kebersihan. Ia perlu dihadirkan dalam bahasa budaya yang akrab dengan masyarakat.
Kesalehan ekologis
Tragedi di Bantar Gebang menunjukkan bahwa sampah bukan lagi sekadar persoalan estetika kota. Ia telah menjadi persoalan keselamatan manusia.
Di titik ini, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tindakan teknis. Ia adalah bagian dari etika keagamaan.
Islam tidak memisahkan kesalehan spiritual dari tanggung jawab ekologis. Menjaga Bumi berarti menjaga amanah sebagai khalifah.
Agar pesan itu benar-benar hidup dalam masyarakat, diperlukan jembatan antara norma agama dan praktik sosial, antara teks fatwa dan budaya keseharian.
Jika suatu hari larangan membuang sampah benar-benar menjadi kesadaran bersama—diulang dalam khutbah, dinyanyikan dalam lagu, dan disebarkan dalam ruang digital—fatwa ulama tidak lagi berhenti sebagai teks. Ia akan berubah menjadi habitus.
Pada saat itu, kesalehan tidak hanya terlihat di dalam masjid. Ia juga tampak pada sungai yang bersih dan kota yang tidak ada lagi gunungan sampah.
*) Ramdansyah, praktisi hukum dan alumni STF Driyarkara