Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah melarang keras bis angkutan kota antarprovinsi dan angkutan kota dalam provinsi (AKAP/AKDP) digunakan mengangkut barang.

"Tidak diperbolehkan bis penumpang, mengangkut barang seperti yang banyak terjadi selama ini," kata Kepala Dishub Sulteng, Abd. Haris Renggah di Palu, Selasa.

Ia mengatakan bis penumpang hanya digunakan untuk mengangkut penumpang dan bukan sebaliknya mengangkut barang seperti kendaraan sepeda motor.

Apalagi, kata dia, menjelang hari raya, termasuk Natal dan Tahun Baru, banyak ditemukan di terminal maupun jalan, bis-bis AKAP/AKDP mengangkut sejumlah ssepeda motor.

Biasanya, ada bis penumpang yang juga membawa sampai empat unit sepeda motor diikat dibagian belakang kendaraan. "Ini menyalahhi aturan dan seharus ditindak tegas," kata Haris.

Namun selama ini, petugas masih toleransi. Menurut dia, sudah saatnya petugas melakukan penindakan terhadap sopir AKAP/AKDP atau Perusahaan Otobis (PO) yang mengangkut kendaraan sepeda motor.

"Kalau mau angkut barang, ada kedaraan khusus yang memang untuk mengangkut barang. Bukan bis penumpang dimanfaatkan mengangkut barang," kata dia.

Pihak Dishub Sulteng mengingatkan kepada pemilik PO maupun sopir bis angkuatan penumpang untuk tidak lagi mengangkut barang. "Kalau sampai ditemukan, maka akan ditindak," tegas mantan penjabat Bupati Morowali Utara itu.

Dia juga meminta semua petugas untuk melakukan pengawasan ketat terhadap bis-bis angkutan penumpang yang tiba maupun baru akan diberangkatkat ke berbagai kota tujuan.

Periksa kendaraanya sebelum diberangkatkan apakah laik jalan atau tidak, karena menyangkut kenyamanan dan terutama keselamatan jiwa penumpang.

"Jangan sekali-kali memberangkatkan kendaraan yang tidak laik operasi," pinta Abdul Haris Renggah. (skd)

Pewarta : Anas Masa
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024