Paso (Antaranews Sulteng) - Polres Poso meringkus tiga orang pengedar narkoba di Kota Poso, masing-masing berinisial I, Ii dan R, dalam sebuah operasi yang dilaksanakan Sabtu (6/1). 

Kasat Narkoba Polres Poso AKP Adrian Rizky Lubis yang mendampingi Wakapolres Kompol Gede kepada wartawan di Polres Poso, Selasa, mengatakan ketiga tersangka itu merupakan jaringan lama yang beroperasi di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara.  

"Mereka ini merupakan pengedar sabu di lokasi Kelurahan Lawanga," tutur Adrian. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu gram sabu, sepeda motor matic jenis mio warna biru satu buah, dan satu buah HP.  

Meskipun barang bukti hanya satu gram, kata Adrian, namun yang terpenting tindakan hukum ini diharapkan memutuskan secara perlahan jaringan pengedaran narkoba di Kabupaten Poso.  

Adrian menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga di Kelurahan Lawanga yang sudah resah dengan banyaknya narkoba jenis sabu beredar di masayarakat. 

"Meskipun sedikit barang buktinya, namun kami telah berusaha untuk memutuskan jaringan narkoba di Poso ini," ujarnya Adrian lagi. 

Menurut para tersangka, sabu yang mereka edarkan seluruhnya berasal dari Kota Palu dan dijual di Kota Poso, dan yang paling banyak beredar adalah di Kelurahan Lawanga.  

Ketiga tersangka itu disebut sebagai jaringan lama dengan jumlah pemesanan sabu mencapai 2 kali dalam seminggu.  

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling rendah 5 tahun. 

Menurut Adrian, dengan tertangkapnya tiga orang pengedar ini mengindikasikan bahwa masih ada pengedar besar yang beroperasi dan terus diburu anggota Satnarkoba Polres Poso.


Pewarta : Feri Timparosa
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024