Pakar: Keadilan restoratif untuk korban narkoba atasi kepadatan lapas

id Keadilan restoratif,Korban narkoba,Kepadatan lapas, ProfDrFaisal Santiago

Pakar: Keadilan restoratif untuk korban narkoba atasi kepadatan lapas

Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof Dr Faisal Santiago. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Faisal Santiago mengatakan keadilan restoratif untuk masyarakat yang terindikasi sebagai korban dari penggunaan narkoba dapat mengatasi permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan.

“Bisa saja menurunkan kepadatan di lapas, karena selama ini di lapas tidak ada pemilahan antara korban, pengedar, serta bandar narkotika,” ujar Faisal ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Menurut dia, masyarakat yang terindikasi sebagai korban dari penggunaan narkotika harus disembuhkan melalui rehabilitasi, baik dengan biaya dari negara maupun keluarga apabila berasal dari keluarga yang mampu.

Meskipun demikian, Faisal berpandangan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak boleh diterapkan kepada pengedar dan bandar narkoba. Baik pengedar maupun bandar, kata Faisal, harus dihukum seberat-beratnya.

“Bahkan, kalau memungkinkan, hukuman mati,” ucap dia.

Dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Faisal menegaskan bahwa Polri harus lebih meningkatkan kinerja karena memberantas narkoba merupakan salah satu jalan untuk menyelamatkan anak bangsa.

"Sehingga Polri harus menjadikan (pemberantasan narkotika) sebagai skala prioritas," ucap Faisal.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.

Dia menjelaskan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assessment) dari BNN.

"Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh," kata Kapolri.