Polres Poso selesaikan kasus pencurian melalui keadilan restoratif
Poso (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Poso melalui Polsek Poso Pesisir menyelesaikan kasus pencurian dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di daerah itu.
Kapolsek Poso Pesisir Iptu Risdianto di Poso, Rabu, mengatakan tindak pidana pencurian di Desa Betania dengan tiga orang pelaku masing-masing berinisial S, ST dan AR diselesaikan melalui keadilan restorati.
"Awalnya kasus ini dilaporkan korban bernama Herman ke kami dengan laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2024/SPKT Unit Reskrim/Sek PP/RES POSO/Polda Sulteng pada 21 September 2024 lalu," kata Risdianto.
Ia menuturkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan berdasarkan permohonan pencabutan laporan dari pihak korban," ucapnya.
Penyelesaian kasus pencurian itu melalui restorative justice didasarkan pada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang ada,” sebutnya.
Ia berharap ke depan masyarakat dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
"Harapannya kejadian serupa bisa diminimalisir dan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai," ujarnya.
Diketahui restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh kepolisian.
"Pendekatan ini tentunya melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut sehingga dapat memulihkan keadaan dengan tidak saling membalas kejahatan," tuturnya.
Sebelumnya kasus pencurian sepeda motor itu melibatkan tiga pelaku berinisial S, ST, dan AR.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 September 2024 pukul 12.30 Wita di lokasi parkir Jalan Kantong Produksi Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Kapolsek Poso Pesisir Iptu Risdianto di Poso, Rabu, mengatakan tindak pidana pencurian di Desa Betania dengan tiga orang pelaku masing-masing berinisial S, ST dan AR diselesaikan melalui keadilan restorati.
"Awalnya kasus ini dilaporkan korban bernama Herman ke kami dengan laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2024/SPKT Unit Reskrim/Sek PP/RES POSO/Polda Sulteng pada 21 September 2024 lalu," kata Risdianto.
Ia menuturkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan berdasarkan permohonan pencabutan laporan dari pihak korban," ucapnya.
Penyelesaian kasus pencurian itu melalui restorative justice didasarkan pada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang ada,” sebutnya.
Ia berharap ke depan masyarakat dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
"Harapannya kejadian serupa bisa diminimalisir dan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai," ujarnya.
Diketahui restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh kepolisian.
"Pendekatan ini tentunya melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut sehingga dapat memulihkan keadaan dengan tidak saling membalas kejahatan," tuturnya.
Sebelumnya kasus pencurian sepeda motor itu melibatkan tiga pelaku berinisial S, ST, dan AR.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 September 2024 pukul 12.30 Wita di lokasi parkir Jalan Kantong Produksi Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.