Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Saiful Haq Manan (SHM) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHM, Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2021—2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.KPK panggil eks Komisaris Utama PT ASDP terkait kasus akuisisi PT JN

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Rio Feisal
Selain Saiful, Budi menyebut KPK memanggil pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berinisial APS sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut.
APS diketahui merupakan Manajer SDM Regional III PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Ady Putra Sihombing.
Pada pekan ini, Senin (5/5), KPK sempat memanggil Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada tahun 2021 Susilo Prasojo.
Selasa (6/5), KPK memanggil seorang penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan, yakni Heribertus Eri Hestiyanto.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.