Komnas Perempuan: Keadilan restoratif bukan untuk kasus kekerasan seksual

id Komnas Perempuan,Tiasri Wiandayani,Keadilan Restotatif, Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Keadilan restoratif bukan untuk kasus kekerasan seksual

Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandayani (ANTARA/Badruz)

Palu (ANTARA) - Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan keadilan restoratif, tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Ternyata masih ada kasus yang ditangani setelah UU TPKS disahkan," kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandayani di Palu, Kamis.

Padahal kata dia, setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan, tidak boleh lagi ada kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratit.

"Keadilan restoratif semestinya berdasarkan kaidah yang berfokus pada pemulihan korban. Tapi, untuk kasus kekerasan seksual, korban tidak dapat dipulihkan seperti sebelumnya," katanya menegaskan.

Lanjut dia, dalam setiap kunjungan Komnas Perempuan di daerah, selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan implementasi dari UU TPKS. Selain itu, pihaknya telah mengembangkan modul pelatihan yang turut diikuti penegak hukum, terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

"Kami ingin memastikan, apakah para pihak yang disebutkan dalam UU TPKS sudah melaksanakan amanat UU sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya.

Dia menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh dihentikan aparat penegak hukum dengan dalih keadilan restoratif. Bahkan, penegak hukum wajib mengatakan kepada korban, bahwa tidak bisa menggunakan pilihan keadilan restoratif untuk kasus kekerasan seksual.