Sigi tingkatkan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan

id Kabupaten Sigi,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak,DP3A,Sulawesi Tengah,Pemkab Sigi,Kekerasan perempuan dan anak

Sigi tingkatkan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sigi Ma'mun Maragau saat memberikan keterangan kepada awak media terhadap upaya mengurangi kasus kekerasan perempuan dan anak di Sigi, Senin (13/1/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak di lingkungan sekolah dari kasus kekerasan di daerah itu.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A yang bertujuan untuk menampung semua aspirasi masyarakat terhadap kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di masing-masing wilayah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sigi Ma'mun Maragau di Kalukubula, Senin.



Ia mengemukakan ke depan di setiap UPTD terdapat sejumlah psikolog hukum, kejiwaan dan lainnya untuk melakukan pendekatan kepada korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Sigi.

"Tentunya dilakukan pendekatan oleh para psikolog ini kepada perempuan dan anak korban kasus kekerasan, baik yang terjadi di lingkungan rumah maupun sekolah," ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya mulai tahun 2025 berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada peserta didik.

"Namun, persoalan yang kerap muncul di lapangan adalah ketidakmampuan sekolah, sehingga anak-anak terabaikan dan ada orang-orang terdekat yang mendekati, serta memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan hal-hal yang negatif," sebutnya.

Ma'mun mengajak masyarakat, khususnya para orang tua untuk senantiasa menjaga anak-anaknya dari kasus kekerasan tersebut.

"Pada intinya kami memberikan pendampingan serta pembinaan terhadap mereka yang putus sekolah dan broken home agar jiwanya tetap semangat menempuh pendidikan," ujarnya.

Pada tahun 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sigi sebanyak 63 kasus terdiri atas perempuan 25 korban dan anak 38 korban.



"Dari 63 kasus itu, 25 kasus diselesaikan secara kekeluargaan pada tingkat desa, sementara 38 kasus lainnya diserahkan ke pengadilan,," tuturnya.

Ia menjelaskan untuk kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak bisa diselesaikan pada tingkat desa dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur ini memang harus dihukum, karena tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu mencapai 502 korban sejak tahun 2016 hingga 2024, terdiri atas perempuan sebanyak 187 kasus dan anak sebanyak 315 kasus. Selanjutnya, jumlah kekerasan terhadap anak tertinggi pada tahun 2020, yaitu sebanyak 108 korban.