"Kami minta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memperlakukan 17 tersangka dengan tidak mengabaikan restorative justice untuk memberikan rasa keadilan kepada para pekerja," kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, usai melakukan pertemuan di Mapolda Sulteng, di Palu, Kamis.
Ia meminta manajemen GNI berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja, sebagaimana hasil pertemuan pihak perusahaan tersebut bersama Polda Sulteng dan perwakilan serikat pekerja.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai institusi penegak hukum, namun dalam penanganan kasus ini tetap mengedepankan keterbukaan dan keadilan.
"Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi dan sepenuhnya penanganan ini kami serahkan ke Kapolda," ujarnya lagi.
Dalam pertemuan tersebut, PT GNI berkomitmen akan memenuhi kewajiban sesuai dengan tuntutan para pekerja dan memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk karyawan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengemukakan, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari telah dijerat pasal perusakan dan pembakaran.
Menurut Didik, 17 tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara tersebut, yakni 16 orang dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan satu orang dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Polda Sulteng akan bertindak sesuai dengan aturan dan hingga saat ini kondisi di PT GNI sudah kondusif," demikian Didik.