Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan peningkatan dan pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan menjadi fokus utama dalam aktualisasi Peacemaker Training 2025.
"Salah satu fokus utama dalam aktualisasi peacemaker training adalah peningkatan dan pengembangan Posbakum yang tersebar di berbagai desa/kelurahan," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Senin.
Ia menjelaskan kegiatan peacemaker training merupakan kegiatan pembinaan yang diberikan kepada kepala desa/lurah yang sebelumnya telah lulus seleksi daerah kabupaten/kota.
Sementara itu, aktualisasi peacemaker training dilaksanakan oleh kepala desa/lurah dalam mengimplementasikan hasil pelatihan sebagai Non Litigation Peacemaker.
Kegiatan tersebut meliputi pengembangan dan peningkatan program Posbakum, kegiatan kades/lurah dalam menyelesaikan permasalahan hukum/ sengketa, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah pada desa/kelurahan.
Oleh karena itu, kata dia, Kanwil Kemenkum Sulteng mulai mempersiapkan aktualisasi peacemaker training tahun 2025 sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait hasil seleksi peserta Peacemaker Training 2025 dan proses aktualisasi yang akan dijalankan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan rapat pertemuan untuk membahas terkait proses penyelesaian masalah yang berkaitan dengan konflik atau sengketa melalui mekanisme mediasi di Posbakum.
Menurut dia, pertemuan ini menjadi wadah untuk persiapan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sebagai langkah penting untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program peacemaker training dan aktualisasinya di lapangan.
"Hal ini juga menunjukkan komitmen kuat untuk memberdayakan Posbakum sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perselisihan secara damai di tingkat masyarakat," ujarnya.
Ia mengharapkan melalui koordinasi tersebut, langkah-langkah konkret dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan peacemaker atau juru damai yang handal dan Posbakum desa yang berdaya dalam menciptakan harmoni dan keadilan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan kapasitas penyuluh hukum dan peningkatan layanan bantuan hukum di daerah.