Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka penyelidikan baru terkait keterangan dan informasi yang muncul selama persidangan terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati.
"KPK mulai membuka penyelidikan baru terkait Wa Ode, ada permintaan keterangan kepada Sefa Yolanda, yang bersangkutan tadi hadir," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Menurut Johan, KPK tidak mendiamkan informasi dan keterangan yang muncul dalam persidangan melainkan melakukan validasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari bukti.
"Informasi sekecil apapun akan melewati validasi kemudian KPK melakukan penyelidikan apakah itu didukung bukti yang kuat," kata dia.
Sefa Yolanda merupakan asisten pribadi Wa Ode Nurhayati, dan beberapa kali memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap alokasi DPID 2011.
Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (18/10) dengan dakwaan kesatu primer dari pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencuian Uang sebagaimana diatur dalam pasal pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada sidang Selasa (4/9), staf bidang rapat sekretariat Banggar DPR, Nando mengungkapkan bahwa dalam proses pembuatan DPID ada kode-kode yang digunakan untuk pengecekan daerah penerima DPID yang diusulkan anggota Banggar.
"Kode P adalah untuk pimpinan Banggar yait P1 untuk Melkias Markus Mekeng, P2 untuk Mirwan Amir, P3 untuk Olly Dondokambey dan P4 untuk Tamsil Linrung," jelas Nando.
Kode P tersebut diikuti dengan kode J yaitu jumlah rupiah sebagai usulan alokasi DPID.
Nando juga mengakui bahwa terdapat kode 1-9 lain yang menjelaskan masing-masing fraksi di Banggar yaitu 1 (Partai Demokrat), 2 (Partai Golkar), 3 (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 4 (Partai Keadilan Sejahtera), 5 (Partai Amanat Nasional), 6 (Partai Persatuan Pembangunan), 7 (Partai Kebangkitan Bangsa), 8 (Partai Gerindra) dan 9 (Partai Hanura).
Masih ada kode-kode lain seperti warna kuning, biru dan warna lainnya.
Pengusaha Fadh El Fouz yang memberikan uang kepada Wa Ode sebesar Rp6 miliar untuk pengurusan alokasi DPID di tiga kabupaten di Aceh, juga mengaku pernah dihubungi oleh orang dari Aceh yang mengatakan bahwa ketiga kabupaten itu diurus oleh anggota Banggar lain.
Mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dari fraksi Demokrat disebut menjadi penghubung Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan Wakil Banggar Mirwan Amir dari fraksi PKS mengurus kabupaten Pidie Jaya.(G006/SKD)