Poso, (Antaranews Sulteng) – Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) secara serentak di 31 desa, yang tersebar d 15 kecamatan di daerah tersebut, 2 Oktober  2018 mendatang.

Selain itu, terdapat 5 desa lainnya pada hari yang sama, juga melakukan pemilihan kepala desa  dengan sistem pemilihan melalui proses sendiri.

“Untuk Pilkades serentak pada 2 Oktober mendatang, ada 31 desa yang dibiayai oleh APBD kabupaten. Sementara 5 Desa lainnya masuk dalam pemilihan berproses sendiri atau seluruh biaya ditanggung oleh desa masing-masing,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (Pemdes) Kabupaten Poso, Lusia P Sigilipu  melalui Kepala Seksi Administrasi Pemerintah Desa Ahdar Ismail di Poso, Selasa.

Ahdar menjelaskan proses pelaksanaan Pilkades serentak, telah melalui tahapan selama tiga bulan, dimulai dari tahapan pembentukan panitia, tim kampanye hingga  pemungutan suara di TPS berlangsung.

Kata dia, tahapan Pilkades serentak, hampir sama dengan Pemilu legislatife, namun bedanya Pilkades menggunakan dana APBD dan panitianya perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemayarakatan.

“Jumlah tim yang dilibatkan dalam Pilkades terdiri dari 9 orang, yakni lintas OPD, Pemda, kepolisian, kejaksaan, kecamatan dan unsur desa,” jelas Ahdar.

Pilkades kata dia, telah diatur dalam Permendagri No 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa. khusus untuk calon Kades yang pernah terlibat dan menjalani penjara minimal diatas 5 tahun, diwajibkan membuat surat secara jujur dan terbuka kepada public, jika dirinya pernah dipidana dan bukan dengan kejahatan yang berulang-ulang.

Hasil Pilkades langsung diketahui pada hari yang sama, setelah dilakukan perhitungan surat suara oleh pihak panitia. Para kades yang terpilih selanjutnya akan dilantik secara bersamaan oleh Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu pada bulan 22 Desember 2018.


Pewarta : Feri Timparosa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024