Jakarta, (Antara Sulteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap IM sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain pemeriksaan tersangka Idrus, KPK juga memanggil satu saksi untuk Idrus, yaitu Indri Savanti Purnama Sari dari unsur swasta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengkonfirmasi terhadap empat saksi yang diperiksa untuk tersangka Idrus pada Selasa (13/11) soal dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Empat saksi itu, antara lain anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004-2019 Slamet Eko Wantoro, Rochmat Fauzi Trioktiva berprofesi sebagai guru swasta serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Jumadi dan Mahbub.
KPK menduga empat saksi itu merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Kabupaten Temanggung.
Bupati Temanggung terpilih dalam Pilkada 2018 adalah Muhammad Al Khadziq.
Al Khadziq merupakan suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (ES).
Eni juga merupakan tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut.
KPK pun telah melimpahkan Eni dari tahap penyidikan ke penuntutan atau tahap dua, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan untuk Eni.
Tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.
Kotjo saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.