Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memecat M, pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham karena dinilai melanggar disiplin.
Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam pengawalan tahanan Idrus Marham (IM) yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.
"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan lembaganya melakukan pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.
Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. "Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tuturnya.
Baca juga: Pengacara sesalkan Idrus Marham disebut pelesiran
KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apapun.
"Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK sehingga sampai pemberhentian dilakukan yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat Pengawasan Internal telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kara Febri.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terhadap Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta.
Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi jingga tahanan KPK.
Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.
Baca juga: KPK pelajari temuan Ombudsman dugaan maladministrasi terkait Idrus Marham
Berita Terkait
Presiden AS Joe Biden diminta cabut sanksi terhadap Suriah
Kamis, 12 Desember 2024 12:19 Wib
AS sanksi organisasi Israel pendukung kolonialisme
Selasa, 19 November 2024 9:55 Wib
Sudan ingin bantuan Rusia untuk hindari tekanan Barat
Minggu, 10 November 2024 16:01 Wib
Kondisi terkini ekonomi Israel setelah setahun penyerbuan Palestina
Minggu, 6 Oktober 2024 9:33 Wib
Panitia laga Persib Bandung yang berakhir ricuh didenda Rp295 juta
Sabtu, 5 Oktober 2024 13:40 Wib
China sanksi 9 perusahaan militer AS karena jual senjata ke Taiwan
Kamis, 19 September 2024 9:19 Wib
AS jatuhkan sanksi pada jaringan dagang Houthi dan Hizbullah
Jumat, 16 Agustus 2024 9:13 Wib
Arsenal sanksi 24 suporter karena perilaku negatif di stadion-daring
Rabu, 14 Agustus 2024 15:22 Wib