Poso (Antaranews Sulteng) – Pemerintah Kabupaten Poso melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan sebanyak 4.685 keping Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau e-KTP.

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu didampingi oleh Kadis Dukcapil Poso Sofia Purayow memimpin langsung pemusnahan KTP elektronik itu yang dilaksanakan di Kelurahan Sangele, Kecamatan  Pamona Puselemba, Rabu (19/12).

Ribuan E-KTP itu dimusnahkan dengan cara dibakar karena dinilai sudah tidak bisa lagi dipergunakan atau invalid, termasuk untuk  data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.

Bupati Darmin mengatakan pemusnahan dengan cara dibakar itu serta dibuatkan berita acara berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-El rusak/invalid.

Hal itu kata bupati, dilakukan pemerintah dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan, dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-El yang rusak/invalid.

Kadis Dukcapil Poso Sofia Purayow mengatakan pemusnahan yang dilakukan di wilayah kecamatan, dirangkaikan dengan kegiatan pelantikan kepala desa.

“85 keping merupakan KTP elektronik warga dari daerah lain, karena KTP-EL mereka ditarik setelah menjadi warga Poso,’’ jelas Sofia.

KTP-EL yang dimusnahkan dengan tahun terbit antara tahun 2015 hingga 2018, dan itu merupakan pertama kali sejak KTP elektronik diterbitkan di Poso


Pewarta : -
Editor :
Copyright © ANTARA 2024