Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengundang kontraktor pembangunan hunian sementara di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, guna menyelesaikan permasalahan hunian sementara yang disegel pihak kontraktor beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate, Senin, mengatakan untuk mendapatkan solusi yang terbaik dari kasus penyegelan huntara, yang diduga karena keterlambatan pembayaran tersebut pihak kontraktor dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi tengah harus duduk bersama.
"Sehubungan adanya penyegelan beberapa huntara, saya bakal mengundang mereka untuk mencari solusi terbaik," ungkap Hidayat Lamakarate.
Bahkan menurut Hidayat jika huntara tersebut dibawah tanggung jawab kementrian PUPR, dan memerintahkan perusahaan BUMN untuk mengerjakannya, ia akan mengusulkan kepada perusahaan BUMN tersebut agar memberikan jaminan kepada para kontraktor guna memastikan sisa pembayaran tersebut tuntas.
"Kalau memang PUPR yang memerintahkan, BUMN mana yang memerintahkan, nanti kita undang BUMN-nya untuk kasih jaminan bahwa itu akan dibayar," katanya.
Ia juga memandang kontraktor yang melakukan penyegelan huntara tersebut mengambil tindakan sepihak, yang semestinya harus dilaporkan dahulu ke Pemerintah Provinsi Sulteng, agar dapat dicarikan solusinya.***
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate, Senin, mengatakan untuk mendapatkan solusi yang terbaik dari kasus penyegelan huntara, yang diduga karena keterlambatan pembayaran tersebut pihak kontraktor dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi tengah harus duduk bersama.
"Sehubungan adanya penyegelan beberapa huntara, saya bakal mengundang mereka untuk mencari solusi terbaik," ungkap Hidayat Lamakarate.
Bahkan menurut Hidayat jika huntara tersebut dibawah tanggung jawab kementrian PUPR, dan memerintahkan perusahaan BUMN untuk mengerjakannya, ia akan mengusulkan kepada perusahaan BUMN tersebut agar memberikan jaminan kepada para kontraktor guna memastikan sisa pembayaran tersebut tuntas.
"Kalau memang PUPR yang memerintahkan, BUMN mana yang memerintahkan, nanti kita undang BUMN-nya untuk kasih jaminan bahwa itu akan dibayar," katanya.
Ia juga memandang kontraktor yang melakukan penyegelan huntara tersebut mengambil tindakan sepihak, yang semestinya harus dilaporkan dahulu ke Pemerintah Provinsi Sulteng, agar dapat dicarikan solusinya.***