Palu, (antarasulteng.com) -
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah cenderung tidak
solid dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Morowali yang
akan dilaksanakan 13 Maret 2013.
Setelah sebelumnya anggota KPU Divisi Hukum Yahdi Basma mengatakan
enam keputusan KPU Sulawesi Tengah tidak sah karena tidak melalui rapat
pleno, justru dibantah sendiri oleh anggota komisioner lainnya.
"Enam keputusan yang dianggap Yahdi Basma itu tidak melalui pleno
karena memang keputusan itu hanya keputusan teknis. Bukan keputusan yang
harus ditempuh melalui pleno dengan melibatkan seluruh anggota KPU,"
kata anggota komisioner Patrisia Lamarauna dari Morowali, Selasa malam.
Dia mengatakan diantara keputusan tersebut adalah tidak ada
pemutakhiran daftar pemilih tetap sehingga hanya mengacu pada daftar
pemilih tetap pada Pilkada 27 November 2012.
Keputusan berikutnya adalah tidak ada nomor urut pasangan calon
bupati yang baru sehingga hanya mengacu pada nomor urut yang sudah ada
dengan tidak memasukkan nomor urut tiga.
Sehingga dalam surat suara hanya terdapat empat pasangan calon dari
sebelumnya lima pasangan calon karena Mahkamah Konstitusi menganulir
satu pasangan calon.
"Keputusan ini juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi
dengan tidak mengikut sertakan nomor urut tiga," kata Patrisia.
Keputusan lainnya adalah tidak ada kampanye menjelang pemungutan
suara ulang karena sudah disepakati bersama unsur terkait seperti tim
sukses, pemerintah daerah, KPU, panitia pengawas, dan aparat keamanan.
"Keputusan berikutnya adalah standar pengadaan barang dan jasa
logistik pilkada yang memang sudah ada ketentuan standarnya," kata
Patrisia.
Dia mengatakan keputusan berikutnya adalah keputusan terkait dengan
penetapan panitia "ad hoc". Dia mengatakan, panitia "ad hoc" tersebut
tidak dilakukan perpanjangan karena sudah berakhir masa tugasnya.
"Terhadap panitia ad hoc kami melakukan rekrutmen baru dan
mengevaluasi penyelenggara sebelumnya. Yang masih memenuhi syarat kami
angkat kembali," katanya.
Patrisia menyayangkan komentar anggota KPU Yahdi Basma kepada
wartawan sehingga terkesan KPU tidak kompak dalam pelaksanaan pemungutan
suara ulang Pilkada Morowali 13 Maret nanti.
Dia mengatakan, penjelasan tersebut perlu ia sampaikan agar tidak
terjadi salah persepsi terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang
yang terkesan tidak siap.
Patrisia mengatakan keputusan yang diambil melalui rapat pleno
karena dianggap mengingat adalah keputusan hari pemungutan suara ulang.
"Hari H pemungutan suara ulang ditetapkan melalui pleno dan ini dihadiri saudara Yahdi Basma," katanya.
Sebelumnya Yahdi Basma mengatakan, enam keputusan KPU Sulawesi
Tengah yakni nomor 2 sampai 7/2013 dianggap tidak sah secara hukum
karena penetapannya tidak melalui pleno.
"Sepanjang aktivitas saya sebagai anggota KPU Provinsi Sulteng,
pleno berkenaan pemungutan suara ulang Morowali baru dilaksanakan dua
kali yaitu 23 Januari 2013 di Palu dan 9 Februari 2013 di Bungku," kata
Yahdi.(A055/SKD)
KPU Sulteng Tidak Solid Terkait Pilkada Morowali
Rabu, 6 Maret 2013 5:12 WIB
Ilustrasi (ANTARA)
Pewarta :
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Palu verifikasi 277 data pemilih yang meninggal dan pekerja migran luar negeri
15 September 2026 12:52 WIB
KPU Palu laksanakan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih pemilu 2029
15 September 2026 12:18 WIB
Akademisi: Partai politik berperan penting tentukan kualitas Pilkada serentak
28 August 2026 21:20 WIB
Kejari sita dokumen dari KPU Morowali dugaan korupsi dana pilkada Rp46 miliar
30 July 2026 16:42 WIB
Terpopuler - Seputar Sulteng
Lihat Juga
DPRD Palu minta SPPG patuhi standar operasional prosedur demi hindari keracunan
18 September 2026 14:54 WIB