Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hidayat mengimbau pengungsi korban gempa, tsunami dan likuefaksi agar segera melapor ke Dinas Sosial Kota Palu agar didata sebagai calon penerima bantuan jaminan hidup (jadup) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kami mengimbau kepada pengungsi yang belum melapor agar segera melapor dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)," katanya di ruang kerja Wali Kota Palu Kantor Wali Kota Palu, Rabu.

Jika KTP atau KK milik pengungsi tidak ada karena hilang atau belum mengurus pembuatan dokumen kependudukan, lanjutnya, segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palu.

"Kita sudah dapat penjelasan dari Kemensos jika KTP atau KK milik pengungsi tidak ada dapat diganti dengan suket (surat keterangan). Suketnya diurus di di Disdukcapil," ujarnya.

Ia berharap cara tersebut dapat meringankan beban para pengungsi yang ingin mengurus persyaratan mendapatkan bantuan jadup Kemensos.

Apalagi saat ini, ia mengatakan untuk mengurus pembuatan KTP dan KK agak lama sebab jatah blanko KTP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Disdukcapil Palu sangat terbatas dan tidak dapat memenuhi kebutuhan warga terutama pengungsi dalam waktu dekat.

Ia menerangkan bantuan jadup Kemensos diberikan kepada pengungsi korban bencana yang tinggal di hunian sementara (huntara), baik huntara yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun oleh Non Government Organization.

"Jadup yang diberikan kepada pengungsi senilai Rp10 ribu per hari per jiwa selama 60 hari. Akan disalurkan melalui Bank Mandiri. Nanti penerima jadup yang telah terdata dan diverifikasi akan dibuatkan rekening dan jadupnya ditransfer ke situ," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Rahmat Kusnadi usai menerima data calon penerima jadup dari Wali Kota Palu Hidayat di ruang kerja Wali Kota Palu, Kantor Wali Kota Palu, Rabu.

Baca juga: Jadup pengungsi Palu disalurkan dalam tiga minggu ke depan
Baca juga: Pemerintah segera selesaikan verifikasi penerima jamina hidup

Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024