Banggai (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat di provinsi itu agar waspada terhadap perusahaan atau pihak penyedia layanan pinjaman uang dalam jaringan (online) atau 'fintech lending' karena banyak yang ilegal.

"Ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat Sulawesi Tengah untuk mengetahui perusahaan atau pihak penyedia dan pemberi pinjaman 'online' atau fintech lending," kata Kepala Perwakilan OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar dalam workshop jurnalis ekonomi yang diikuti puluhan jurnalis ekonomi Sulteng di salah satu hotel di Kabupaten Banggai, Kamis.

Ia menerangkan fintech lending ilegal tidak memiliki regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggara fintech lending ilegal.

Penyelanggara fintech lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan kepada konsumennya.

"Penyelenggaran fintech lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK (Peraturan OJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, tidak mempunyai standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya," katanya.

Selanjutnya, Gamal menjelaskan fintech lending ilegal menagih dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum. 

Fintech lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Lokasi kantor fintech lending ilegal tidak jelas atau ditutupi, statusnya ilegal. Kemudian proses memperoleh pinjaman pada penyelenggaraan fintech lending ilegal cenderung sangat mudah tanpa menanyakan keperluan pinjaman," ujarnya.

Cara paling mudah mengetahui fintech lending kata dia, masyarakat dapat mengetahui penyelanggara fintech lending ilegal atau legal dengan mengakses website resmi OJK. 

Di situ tercantum 127 fintech lending legal di Indonesia yang telah memperoleh izin dari OJK.***

Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024