Poso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar evaluasi pencalonan Pemilu 2019 dan sosialisasi pencalonan perseorangan bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020.
Sosialisasi di Kelurahan Moengko itu melibatkan unsur muspida, tokoh masyarakat, agama, perempuan, pemuda, parpol, instansi terkait dan insan pers, Bawaslu, selama sehari penuh, Senin.
Ketua KPU Poso Budiman Maliki, mengatakan sosialisasi itu berkaitan dengan tahapan Pilkada Kabupaten Poso 2020, sehingga calon bupati yang menggunakan partai dan calon bupati yang menggunakan jalur perseorangan, dapat mengetahui secepatnya persyaratan dan aturan sesuai UU dan Peraturan KPU.
”Sosialisasi ini bersifat teknis terkait calon bupati dan wakil bupati, sehingga perlu ada evaluasi pelaksanaan pemilu kemarin, sehingga menjadi acuan kita ke depan," kata Budiman.
Sementara itu Devisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Syamsul Gafur menjelaskan, peraturan KPU tentang pencalonan bupati, dalam waktu beberapa hari ke depan akan mengalami perubahan, namun tidak banyak perubahannya.
Ia mencontohkan pemaduan syarat pencalonan bupati dari jalur perseorangan yang ketika mendaftar calon bupati.
"Kalau ketentuan harus dukungan jumlah dukungannya sebanyak sepuluh persen dari jumlah penduduk yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara untuk Kabupaten Poso, sepuluh persen itu sebanyak 14.724 ribu orang, yang bertanda tangan resmi sebagai pendukung di atas kertas tanpa materai," katanya.
Baca juga: NasDem Poso bahas strategi menangkan Ahmad Ali menuju Sulteng satu
Baca juga: Pemkab Poso alokasikan Rp30,2 miliar biayai pilkada
Dia jelaskan, peraturan KPU yang baru tentang syarat minimal sepuluh persen itu, tidak seperti Pilkada sebelumnya, yang nanti akan di lengkapi setelah ada perbaikan berkas.
Namun saat mendaftar untuk jalur perseorangan itu, harus sudah terpenuhi sepuluh persen atau tidak kurang dari 14.724 ribu dukungan.
"Kalau kurang sedikit saja dari sepuluh persen dukungan itu, berkas calon bupati jalur perseorangan langsung ditolak, tidak ada lagi nanti perbaikan berkas," jelas Samsul.
Untuk syarat dukungan itu, satu surat pernyataan dukungan per orang yang di dalamnya tertulis nama alamat sesuai KTP serta dukungan kepada nama calon bupati.
Dan yang paling penting kata Samsul, pendukung itu harus mencantumkan nama calon wakil bupatinya.***
Sosialisasi di Kelurahan Moengko itu melibatkan unsur muspida, tokoh masyarakat, agama, perempuan, pemuda, parpol, instansi terkait dan insan pers, Bawaslu, selama sehari penuh, Senin.
Ketua KPU Poso Budiman Maliki, mengatakan sosialisasi itu berkaitan dengan tahapan Pilkada Kabupaten Poso 2020, sehingga calon bupati yang menggunakan partai dan calon bupati yang menggunakan jalur perseorangan, dapat mengetahui secepatnya persyaratan dan aturan sesuai UU dan Peraturan KPU.
”Sosialisasi ini bersifat teknis terkait calon bupati dan wakil bupati, sehingga perlu ada evaluasi pelaksanaan pemilu kemarin, sehingga menjadi acuan kita ke depan," kata Budiman.
Sementara itu Devisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Syamsul Gafur menjelaskan, peraturan KPU tentang pencalonan bupati, dalam waktu beberapa hari ke depan akan mengalami perubahan, namun tidak banyak perubahannya.
Ia mencontohkan pemaduan syarat pencalonan bupati dari jalur perseorangan yang ketika mendaftar calon bupati.
"Kalau ketentuan harus dukungan jumlah dukungannya sebanyak sepuluh persen dari jumlah penduduk yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara untuk Kabupaten Poso, sepuluh persen itu sebanyak 14.724 ribu orang, yang bertanda tangan resmi sebagai pendukung di atas kertas tanpa materai," katanya.
Baca juga: NasDem Poso bahas strategi menangkan Ahmad Ali menuju Sulteng satu
Baca juga: Pemkab Poso alokasikan Rp30,2 miliar biayai pilkada
Dia jelaskan, peraturan KPU yang baru tentang syarat minimal sepuluh persen itu, tidak seperti Pilkada sebelumnya, yang nanti akan di lengkapi setelah ada perbaikan berkas.
Namun saat mendaftar untuk jalur perseorangan itu, harus sudah terpenuhi sepuluh persen atau tidak kurang dari 14.724 ribu dukungan.
"Kalau kurang sedikit saja dari sepuluh persen dukungan itu, berkas calon bupati jalur perseorangan langsung ditolak, tidak ada lagi nanti perbaikan berkas," jelas Samsul.
Untuk syarat dukungan itu, satu surat pernyataan dukungan per orang yang di dalamnya tertulis nama alamat sesuai KTP serta dukungan kepada nama calon bupati.
Dan yang paling penting kata Samsul, pendukung itu harus mencantumkan nama calon wakil bupatinya.***