Denpasar (antarasulteng.com) - Bali Villa Association mengatakan sampai saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk menindak vila di Bali yang diperkirakan banyak beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki kewenangan.
         
"Kami sudah sering memberikan informasi mengenai hal itu kepada pihak yang berwenang. Akan tetapi, memang sampai sekarang belum ada tindakan terhadap vila ilegal itu," kata Jero Mangku Wayan Suteja selaku Ketua BVA, Sabtu.
         
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak vila yang tak berizin operasi secara resmi tersebut sebab kewenangannya ada di pihak pemerintah.
         
"Bahkan, beberapa pekan lalu kami sempat bertemu dengan Gubernur membahas hal itu. Beliau akan segera melakukan tindakan jika ada yang akurat mengenai vila ilegal tersebut," ujarnya.
         
Informasi yang dibutuhkan tersebut relatif cukup sulit sebab harus dilakukan survei secara mendalam.
         
BVA sempat mengajukan untuk melakukan survei mendalam untuk mendapatkan hasil yang akurat. Namun, tidak disetujui oleh pemerintah provinsi.
         
"Kami mengajukan survei bekerja sama dengan Universitas Udayana. Akan tetapi, hanya sebagian saja dana yang disetujui, yakni Rp200 juta. Berdasarkan perkiraan kami dana itu tidak akan mencukupi sehingga batal dilaksanakan," ucapnya.