Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani kepada mantan suaminya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan (disidang)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Pihaknya masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti ke Kejaksaan yang dijadwalkan Senin ini.
Setelah tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti dilimpahkan, lanjut Andhi, sesegera mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. Insha Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.
Nikita Mirzani. (ANTARA FOTO/Hendriyana)
Saat dikonfirmasi apakah ada kemungkinan Nikita kembali menjalani penahanan di Kejaksaan, Andhi mengatakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. "Bisa jadi begitu, bisa jadi enggak," kata Andhi.
Namun demikian, pihaknya sesegera mungkin bekerja setelah tersangka beserta alat bukti diserahkan dan perkara langsung ditahapduakan. Banyak perkara yang ditangani Kejaksaan setelah tersangka diserahkan dalam hitungan satu hari langsung dilakukan penuntutan (disidang).
"Secepatnya, seluruh perkara yang menyangkut
perhatian masyarakat ataupun biasa, secepatnya. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke pengadilan, itu sering," kata Andhi.
Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan.
Nikita dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.
Nikita dua kali dipanggil penyidik Polrestro Jaksel. Pemanggilan pertama 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Panggilan kedua kembali dilayangkan pada 7 Januari 2020, Nikita tidak juga hadir dengan alasan sakit.
Menurut Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, kliennya sakit tetapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fahcmi.
"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan (disidang)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Pihaknya masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti ke Kejaksaan yang dijadwalkan Senin ini.
Setelah tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti dilimpahkan, lanjut Andhi, sesegera mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. Insha Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.
Namun demikian, pihaknya sesegera mungkin bekerja setelah tersangka beserta alat bukti diserahkan dan perkara langsung ditahapduakan. Banyak perkara yang ditangani Kejaksaan setelah tersangka diserahkan dalam hitungan satu hari langsung dilakukan penuntutan (disidang).
"Secepatnya, seluruh perkara yang menyangkut
perhatian masyarakat ataupun biasa, secepatnya. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke pengadilan, itu sering," kata Andhi.
Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan.
Nikita dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.
Nikita dua kali dipanggil penyidik Polrestro Jaksel. Pemanggilan pertama 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Panggilan kedua kembali dilayangkan pada 7 Januari 2020, Nikita tidak juga hadir dengan alasan sakit.
Menurut Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, kliennya sakit tetapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fahcmi.